Polsek Gunung Megang Tangkap Dua Pencuri Di seketariat PKK Sidomulyo


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -  Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan dua orang pencuri di seketariat kantor PKK Desa Sidomulyo, Jum'at (06/12/2019).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Akbar Bin Abd. Rasyid (22 tahun), warga Dsn I Desa Belimbing Kec. Belimbing Kab. M. Enim dan Hendra Irawan Bin Minin (32 tahun) warga Dsn I Desa Sidomulyo Kec. Gn. Megang Kabupaten Enim.

Penangkapan ini berawal pada hari kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 07.00 Wib, di kantor sekretariat PKK dsn I desa Sidomulyo telah terjadi pencurian dengan pemberatan.

Barang yang dicuri berupa 1 unit monitòr komputer merk lenovo warna hitam terdapat tulisan ADD 2018,1 buah kompor gas merk rinai dalam keadaan baru,1 set termos air panas merk vicenza warna silver hitam terdpt tulisan kopi teh dan 1 set panci merk 555 warna silver dalam keadaan baru.

Kejadian tersebut diketahui dari keterangan saksi Andesta Fedri Yansach Bin Sumadi yang datang ke kantor desa Sidomulyo. Saksi mengatakan bahwa sekretariat kehilangan barang barang.

Yang mengetahui lebih dahulu barang tersebut hilang yaitu saksi Surdianti dan Gita.

Pelaku diketahui, memanjat dinding belakang sekretariat PKK dan masuk melalui ventilasi jendela yang memang dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian LK Rp 3.000.000.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres Aipda Hendrian Ishak menuturkan, menindak lanjuti LP tersebut, Tim Trabazz Polsek Gn. Megang langsung mencari Informasi  para pelaku TP tersebut.

Setelah nama-nama pelaku serta keberadaannya didapat,  Tim Trabazz Polsek Gn. Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Gn. Megang dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE langsung berangkat ketempat keberadaan pelaku dan  melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Kemudian setelah mengamankan pelaku langsung melakukan pencarian BB. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit monitor komputer merk lenovo warna hitam.1 (satu) set panci berbahan stainlees. 1 (satu) buah dispenser jus.

"Tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk dilroses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Ishak. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama