Pemprov Jabar Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambang Ilegal Di Kab Purwakarta


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Musim hujan dengan eksistensitas tinggi yang terjadi di Wilayah Kabupaten Purwakarta berpotensi terjadinya bencana, membuat semua pihak harus siaga bencana  terutama tanah longsor yang bisa terjadi akibat maraknya perusahaan galian ilegal yang ada di Purwakarta

Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan tegas serta tidak pandang bulu menindak pertambangan ilegal diwilayah Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, selain merusak lingkungan yang dapat menyebabkan rawan terjadinya bencana alam, juga berpotensi merugikan negara yang tidak sedikit. Bahkan, maraknya penambangan ilegal di Purwakarta diduga menjadi ajang pungli oleh oknum tertentu.

Salah satu Tokoh Masyarakat yang juga pemerhati lingkungan Purwakarta, H Agus Mulyana mengatakan, Pemprov Jabar dan aparat berwenang yang mempunyai otoritas harus tegas menindak pertambangan ilegal di Purwakarta.

"Karena di Purwakarta hanya 17 Perusahaan tambang yang sudah memiliki izin atau legal, selebihnya ilegal," tegas H. Agus sembari memperlihatkan data dari DPMPTSP Jabar.

Ia juga menyayangkan sikap Pemprov Jabar maupun aparat berwenang yang terkesan tidak melakukan tindakan hukum terhadap penambang ilegal di Purwakarta dan melakukan pembiaran pelanggaran hukum.

"Dugaan saya, jangan-jangan ada pungli oleh oknum tertentu hingga aktivitas pertambangan ilegal bisa beroperasi dan berproduksi," kata H. Agus kepada awak media di Purwakarta, Senin (6/1/2020).

Lebih jauh Agus menjelaskan, selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, pertambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara yang sangat besar.

"Kerugiannya sangat besar, yakni kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara dari penerimaan paja. Bahkan kerugian akibat pertambangan ilegal ini akan dirasakan langsung oleh daerah yang bersangkutan. Secara khusus kerugiannya akan menyangkut sejumlah isu strategis. Baik dari aspek konservasi, lingkungan, keselamatan kerja maupun aspek ekonomi,"  pungkas H Agus Mulyana. (A. Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama