Pengadilan Niaga Jakarta Kabulkan Gugatan Seagate Technology LLC Seluruhnya


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan Penggugat Seagate Technology LLC terhadap Tergugat I dan Tergugat II, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar, SH, MH, dengan hakim anggota, Makmur, SH, MH dan Jhon Tony, SH, MH.

"Seagate" di Indonesia digugat karena bermasalah hukum yaitu karena ada pihak yang mendaftar merek tersebut miliknya.

Sebab itu, Seagate Technology LLC melalui kuasa hukumnya FOXIP Law Office menggugat   Young Andrey Adi Saputra (Tergugat I), dan Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk membatalkan merek tersebut.

Pada pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga,  Senin (9/3/2020), hadir kuasa Penggugat, Tergugat  dan Turut Tergugat (Dirjen HAKI).

Dari pantauan di ruangan sidang majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan  satu persatu petitum Penggugat. Dan delapan petitum itu dikabulkan seluruhnya. Diantaranya yang dikabulkan majelis hakim, dinyatakan bahwa: Penggugat adalah produsen Hard Dish Drive (HDD) pertama di Amerika Serikat.

Sementara para Tergugat Young Andrey Adi Saputra (Tergugat I), dan Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II), dinyatakan mendaftarkan  Seagate dengan logo  di Indonesia dengan itikad tidak baik  (persaingan usaha).

Majelis hakim menyatakan Merek “Seagate” dan logo   milik Penggugat adalah merek terkenal. Setelah dibuktikan dalam persidangan, maka dikabulkan majelis, dengan alasan telah terdaftar di 56 negara.

Tentang Merek “Seagate + Logo S”   Reg. No. IDM000082762 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek “Seagate”
dan logo   milik Penggugat, dinyatakan terbukti sehingga petitum Penggugat dikabulkan.

Begitu seterusnya, dan menyatakan Tergugat II adalah pendaftar Merek “Seagate + Logo S” 
Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik.
Menyatakan batal  menurut  hukum Merek “Seagate + Logo S”    Reg. No. IDM000082762 pada kelas 9 atas nama Teegugat I semula Teegugat II.

Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek “Seagaate + Logo S”
Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

Namun majelis hakim tidak mempertimbangkan petitum Penggugat yang memohon supaya majelis hakim menyatakan Putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada
Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voer Barr Bij Vooraad).

Kuasa Penggugat yang terdiri dari Paulus S Wijaya, SH, Melvin Wibawa, SH, Desy Devita Lubis, SH, Johny J Indriady, SH, Yusup Supomo, SH, MH, Baju Sulistiyono, SH, MH dan Yona Hian Christian, SH, hanya hadir tiga orang saat pembacaan putusan itu.

Pada kesimpulan kuasa Penggugat yang sebelumnya diserahkan kepada majelis hakim ditegsskan bahwa: Merek  "Seagate+Logo S" dengan Register Nomor IDM000082762 atas nama Tergugat I (yang sebelumnya didaftarkan oleh Tergugat II) memiliki persamaan yang identik/sama persis dengan Merek "Seagate" dan logo milik Penggugat dan telah didaftarkan dengan itikad tidak baik oleh Tergugat II untuk dimaksud meniru.

Berdasarkan pendaftaran merek yang dilakukan Penggugat pertama kalinya di  Amerika Serikat membuktikan secara  tegas dan nyata bahwa Penggugatlah yang lebih dahulu mendaftarkan Merek "Seagate" dan Logo pertama kali di Amerika Serikat dibanding dengan Tergugat II yang baru mendaftarkan di Indonesia pada tahun 1996.

Berdasarkan hal hal yang telah diuraikan tersebut di atas maka sudah sepatutnya majelis hakim mulia yang memeriksa perkara a quo dapat menyatakan batal menurut hukum  merek "Seagate+Logo S" dengan Register Nomor IDM000082762 atas nama Tergugat I (yang sebelumnya didaftarkan oleh Tergugat II) dan cukup beralasan untuk memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.

Perlu diketahui, Penggugat adalah merupakan pencetus pertama yang menciptakan produk  berupa Hard Dish Drive (HDD) 5,25 Ini pada tahun 1980.

Logo milik Penggugat telah dimohon pertama kali di Amerika Serikat dengan Nomor Pendaftaran 1114002 pada tanggal 9 Maret 1981, yang melindungi jenis jenis barang di kelas 9.

Merek Seagate milik Penggugat telah dimohon pertama kali di Amerika Serikat dengan Nomor Pendaftaran 1169032 pada 24 Januari 1983 yang melindungi jenis jenis barang di kelas 9.

Merek "Seagate" Logo dan logo logo terbaru milik Penggugat telah didaftarkan di 50 negara, termasuk di Indonesia yang melindungi kelas 9 dan kelas lainnya.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Penggugat Melvin Wibawa, SH yang didampngi DesY Devita Lubis, SH, mengatakan, gugatannya sudah terkabul sesuai dengan gugatan yang diajukan.

Dengan putusan ini kata Malvin, pemegang merek Seagate yang sah adalah kliennya. Dia mengharap supaya merek Seagate  tidak lagi dipakai pihak  lawan.

Sedang kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, Yanto, SH menyatakan kasasi.   atas putusan itu.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama