Buronan Penipu Ratusan Miliar 'ANA' Diringkus Aparat Mabes Polri

Tersangka kasus penipuan ANA.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buronan kasus penipuan yang juga terdaftar Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Jakarta Utara, Abdulah Nizar Assegaf alias ANA akhirnya ditangkap kemudian ditahan penyidik Tipideksus Unit 3 TPPU Bareskrim Polri.

Sebelumnya ANA tercatat dikejar-kejar aparat Polres Jakarta Utara selama dua tahun dan kemudian  dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun penangkapan tersebut bukan terkait langsung kasus penipuan dengan saksi korban Deepak Rupo Chugani yang ditangani Polres Jakarta Utara. Penangkapan buronan ANA  terkait kasus dugaan pemalsuan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan saksi korban Pradip. 

Pradip membuat pengaduan ke Kepolisian atas tersangka ANA karena dugaan terlibat dalam kasus pembebasan tanah seluas 120 hektare (ha) di Babelan Kabupaten Bekasi. 

Konon kabarnya ANA yang pernah menjalani hukum perkara penipuan pula di Rutan Madaeng, menjanjikan tanah seluas 120 ha kepada saksi korban. Namun tanah semeter pun tidak diserahkan buronan dalam kasus penipuan lainnya itu kepada Pradip. Padahal, uang saksi korban telah diraup tersangka ANA berkisar Rp106 miliar.

Diperoleh informasi pencidukan “tukang tipu sana-sini" ini terjadi pada 3 Desember 2020 di salah satu ruangan di gedung Graha Irama, Kuningan, Jakarta Selatan. 

“Tersangka dibekuk aparat Tipideksus Bareskrim Polri. Saya belum dapat informasi apakah itu hasil kerja sama aparat Polres Jakarta Utara atau sepenuhnya  dikerjakan tim Tipideksus  belum bisa dipastikan,” kata Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, penasihat hukum Deepak Rupo Chugani, di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Hartono Tanuwidjaja yang belum lama ini mengadakan sayembara berhadian untuk penangkapan tersangka ANA mengaku belum tahu apakah buronan yang sudah bertekuk lutut itu akan segera 'Ditahapduakan' (berkas berikut tersangkanya) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang selama ini menunggunya guna selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri  Jakarta Utara. 

“Masih harus diikuti bagaimana perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

Humas Polres Jakarta Utara HM Sungkono yang berusaha dimintai tanggapan apakah betul buruannya telah ditangkap aparat Tipideksus Bareskrim Polri, Rabu (9/12/2020), juga tidak berhasil atau tak dapat memberi keterangan.

Tersangka Abdullah Nizar Assegaf dalam kasus dugaan penipuan dengan saksi korban Deepak Rupo Chugani ditaksir meraup uang pengusaha itu sebesar Rp 4 miliar. ANA menjanjikan kepengurusan surat-surat tanah. Setelah uangnya diterima, surat-surat tidak diurus bahkan tanah itu sendiri tercatat atas nama orang lain. 

Terkait perbuatan Ana tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menyatakan berkas perkara ANA telah lengkap dan siap disidangkan (P21) sebagaimana tampak pada berkas perkara nomor B-959/M 1.11/Epp.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Satria Irawan SH MH.

Mengenai penangkapan tersebut, Satria Irawan SH MH mengatakan dengan biegitu penanganan kasusnya akan dapat segera dilaksanakan.  Pihaknya akan menerima tersangka ANA beserta barang bukti apabila penyidik Polres Jakarta Utara menyerahkannya. “Kami akan terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri untuk segera dilimpahkan kemudian disidangkan di PN Jakarta Utara,” pungkas Satria. (dm)

1 Komentar

  1. Nizar hidup dimana2 selalu nipu orng..semiga bisa dihukum mati aja

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama