Penyidik Kejagung Periksa Direksi PT JICT Atas Dugaan Korupsi Ďi Pelindo II


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dr Rati Farinii Srihandi, SH, LLM selaku Direktur Administrasi PT JICT / Kepala Biro Hukum PT Pelindo II diperiksa tim penyidik Kejagung di Gedung Bundar.

Pemeriksaan Rati menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Kejagung, Jumat (4/12/2020),  dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksanya.

Hanya saja sampai berahir pemeriksaan ini, status Rati tetap sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jakasa Penyidik Kejagung tengah mendalami  penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Kasus Tipikor Pelindo II terungkap ketika berakhirnya kontrak pengelolaan pelabuhan peti kemas PT. JICT (Jakarta International Cointainer Terminal),  27 Maret 2019.

Serikat Pekerja JICT temukan dugaan aneka kejanggalan dan pelanggaran,  dan merugikan negara hingga Rp 4 Triliun lebih.

Pelanggaran lain, kontrak diperpanjang tanpa melalui RUPS dan patut diduga melanggar Permen BUMN No:PER-01/ MBU/2011 juga Pasal 3 dan Pasal 8 Kepmen BUMN No: KEP-101/MBU/2002.

Pelanggaran paling jelas,  menurut Serikat Pekerja JICT adalah Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Permen BUMN No: PER-06/MBU/2011 tentang penunjukan Hutchison tanpa tender. Sementara kontrak Hutchison asal Hongkong sudah diperpanjang sejak 2015 sampai 2039. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama