Jaksa Agung RI Dukung R Suprapto Jadi Pahlawan Nasional Dari Figur Kegigihannya

Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, saat buka seminar pengusulan R Suprapto jadi Pahlawan Nasional.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, atas nama pimpinan Kejaksaan RI maupun selaku pribadi menyatakan menyambut baik pengusulan Jaksa Agung R Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional.

Burhanuddin bahkan menyatakan mengapreasiasi panitia penyelenggara dari Kejaksaan Agung dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dengan asistensi Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FH UI) yang telah menyelenggarakan forum yang begitu penting ini.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung RI saat membuka "Seminar Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional.” yang dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

"Saya berharap melalui kegiatan ini, para peserta sekalian dapat memanfaatkan untuk menyerap informasi dan pengetahuan berharga dari para narasumber dalam mengenang kontribusi Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai pahlawan penegakan hukum di Indonesia,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam seminar ini, Jaksa Agung RI Burhanuddin,  menyampaikan peran dan sosok Jaksa Agung R. Soeprapto bagi bangsa dan negara Indonesia. 

Seperti kita ketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4 pada periode 1950-1959. 

"Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan pendiriannya,” kata Jaksa Agung. 

Jaksa Agung Burhanuddin, menyampaikan Sosok yang lahir di Trenggalek pada 27 Maret 1897 ini mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia, diantaranya sebagai kepala Landraad Cheribon-Kuningan, juga menjadi pengagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga pada bulan Maret 1942, R. Soeprapto menduduki jabatan sebagai Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Kontribusi beliau bahkan terus berlanjut setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. R. Soeprapto tetap melanjutkan karirnya di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga pada tahun 1950, lalu beliau kembali lagi ke Jakarta dan mulai meniti karirnya di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung RI Burhanuddin, menyampaikan selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R. Soeprapto mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik. Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R. Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan Penuntut Umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial.

Kebijakan dan ketegasan R. Soeprapto dalam menjunjung tinggi supremasi hukum terlihat dalam penanganan perkara. 

Sederet menteri seperti Roeslan Abdulgani, Kasman Singodimedjo, dan Sumitro Djojohadikusumo sempat diseret ke meja hijau oleh R. Soeprapto. Bagi beliau tidak ada imunitas dalam hukum, tak terkecuali para pejabat negara. Selain itu, berbagai perkara penting pun mampu ditangani oleh R. Soeprapto kala itu, diantaranya perkara Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Junschlaeger, dan Schmidt.

Bahkan, R. Soeprapto juga tidak segan untuk tampil dalam menangani perkara-perkara pemberontakan atau pergolakan bersenjata di daerah. Meskipun Ia sempat mendapatkan kecaman dari masyarakat Indonesia atas keputusan kontroversialnya yang memulangkan seorang Belanda atas kasus pemberontakan terhadap pemerintah Republik Indonesia, dan bahkan menyebabkan Ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Soekarno pada 1 April 1959. Peran tersebut menunjukkan kepada kita bagaimana sosok R. Soeprapto dalam menempatkan hukum di atas kepentingan yang lain.

"Oleh karena itu, menurut hemat saya R. Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian Ia ditetapkan sebagai Bapak Corps Kedjaksaan berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967. Semasa hidupnya, R. Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran,” kata Jaksa Agung. 

Jaksa Agung RI Burhanuddin,  menyampaikan, untuk mengenang pengabdian dan darmabakti R. Soeprapto selama menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4, maka telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kita berharap melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di hati sanubari setiap generasi muda Indonesia, khususnya menjadi role model bagi Insan Adhyaksa serta seluruh Aparat Penegak Hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengutip petuah bijak R. Soeprapto sebagai inspirasi bagi kita bersama: “Demi keadilan, perkara apa pun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal". (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama