Pengadilan Hukum Jiwasraya Bayar Full Uang Tabungan OC Kaligis Berikut Bunga Dan Denda Satu Persen Jika Terlambat Bayar

OC Kaligis (dasi merah) bersama para asisten, usai memenangkan gugatan melawan PT Asuransi Jiwasraya.

JAKARTA (wartamerdeka. info) - Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dirinya melawan  PT Asuransi Jiwasraya (Persero), adil.

"Putusan ini adil karena uang saya sekian dia dihukum kembalikan uang sekian dan bunga sekian," kata OC Kaligis ketika diminta tanggapannya, usai sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

"Saya kira ini putusan menurut fakta. Cuma kita mau lihat apakah ini Jiwasraya perampok atau tidak. Kalau dia benar benar bukan perampok dia laksanakan isi putusan itu. Dia bayar sama saya, bayangkan 1 bulan keterlambatan bayar bunganya 1% lho."

"Kalau memang dia mau berdamai barang kali, yang 1% perbulan barangkali kita hilangkan. Saya sudah lama menderita gara gara ini sebab perkara ini lebih satu tahun berjalan. Cukup lama khan?"

Bagi orang lain sih Rp 23 Miliar kecil. Bagi saya hasil bekerja 50 tahun baru ada segitu. Mudah mudahan dibayar, kata Kaligis merendah.

Menjawab wartawan, Kaligis mengatakan denda 1% perbulan itu terhitung sejak 10 Oktober 2018. Sejak dia melakukan wanprestasi. Kita mau lihat apakah  perusahaan negara yang dibawah pengawasan Menteri Erik Tohir mempunyai kepedulian terhadap kami orang kecil (walaupun saya tinggi, engga terlalu pendek). Jadi ini putusan sesuai dengan fakta.

Sebenarnya, ahlinya asuransi (diajukan Tergugat-red) Cornelis Simanjuntak, mengatakan bahwa dia salah dan harus kembalikan duit itu tapi dia coba memperlama lama.

Uang itu sudah diberikan negara kepada dia Rp 23 Triliun, sedang kerugian negara kan cuma Rp 17 Triliun gara gara korupsi Jiwasraya. Jadi itu duit kita semua digarong. Setengah mati saya bekerja sampai banting tulang. Tulang saya sampai retak retak ini, tutur Kaligis berseloroh mengundang tawa wartawan.

Selanjutnya Kaligis mengatakan putusan majelis hakim adil. Total yang harus saya terima Rp 23 Miliar plus bunga Rp 600 juta tambah denda 1% perbulan. Jadi kalau 10 bulan lumayan bisa beli sepeda. Trimakasih trimakasih untuk kalian semua, tandasnya lagi lagi berseloroh.

Putusan gugatan OC Kaligis terhadap PT Jiwasraya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sartono, SH. MH, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan dihadiri Tiga Penggugat dan kuasa hukum Tergugat I-IV. Namun Tergugat V (Menteri BUMN) tidak hadir.

Pada awalnya pada putusan itu terungkap Tergugat I dan Tergugat II (Jiwasraya) menyangkal melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para Penggugat. Namun menurut hakim, setelah Tergugat mengakui ada polis para Penggugat di perusahaan Tergugat (Jiwasraya) maka telah terjadi ikatan hukum antara Penggugat dan Tergugat, sebab ada perjanjian.

Hakim juga menegaskan bahwa upaya Tergugat I dan II mengalihkan tanggung jawab kepada Tergugat IV (Fitri) tidak bisa dibenarkan. Karena yang menerima tabungan Penggugat adalah Tergugat I dan II.

Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti bukti polis atas nama para Penggugat terdaftar sejak 10 Oktober 2018 lengkap dengan perincian dan nomor polisnya. Dengan begitu terbukti Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi terhadap para Penggugat. Sehingga harus mengembalikan uang tabungan para Penggugat berikut bunganya. Dan putusan majelis hakim ini harus dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Jika tidak maka akan didenda 1 (satu) persen perbulannya.

Hakim juga menekankan kepada Tergugat V (Kementerian BUMN-red) supaya membantu pelaksanaan pembayaran uang tabungan para Penggugat.

Advokat senior OC Kaligis, dengan staf Yenny Octorina Misnan dan asisten advokatnya Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap : 

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis 

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat Rp 23 Miliar, hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan di PT Asuransi Jiwasraya atas nama tiga orang.

Kaligis mengatakan, uang Rp 23 Miliar tersebut semula ditabung di bank BTN. Namun dibujuk Tergugat IV (Fitri Afianti) yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya dipindahkan ke Tergugat I dan Terguat II dengan janji bunga sebesar 7%.

Tahun berikutnya, tabungan tidak diperpanjang. Kemudian Penggugat bermaksud menarik pokok tabungan dari Tergugat I dan Tergugat II tetapi tak kunjung dibayar hingga digugat (dm)

2 Komentar

  1. Terimakasih Pak OCK sdh membuka jalan bagi kami nasabah JS dalam menuntut hak kami dan menegakkan keadilan. JS sdh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum merampas seenak jidat hak2 kami dan negara seakan2 menutup mata terhadap ketidakadilan tsb.

    BalasHapus
  2. Keputusan Pengadilan memang seharusnya demikian...Masak yang punya uang nggak bisa kembali uangnya? Yang aneh, kalau uang yang ditabungkan tidak kembali ke pemiliknya...Good Job pak OCK..

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama