Setelah Mafia Tanah Dan Pelabuhan, Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI. ST. Burhanuddin,  memerintahkan jajarannya untuk menumpas praktik mafia pupuk di Indonesia.

Perintah ini disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi.

"Kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi  dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya mengutip perintah Jaksa Agung, Jumat (7/1/2022).

"Cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk," tambah Burhanuddin.

Seperti diberitakan. Jaksa Agung tengah melakukan kunjungan kerja ke Jambi. Dalam amanatnya Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jambi memiliki peranan penting dalam penyediaan stok pangan di Indonesia. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia, Provinsi Jambi mendapatkan Penghargaan di Bidang Pertanian di tahun 2021 dengan menduduki peringkat ke-lima dalam katagori Peningkatan Produksi Beras Tertinggi Tahun 2020-2021. 

Selain itu dalam katagori Provinsi dengan Nilai Ekspor Komoditas Pertanian Tertinggi Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2021, Provinsi Jambi menduduki peringkat ke-tiga.  Hal ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan dan sudah sepatutnya harus dipertahankan bahkan harus ditingkatkan kembali, mengingat potensi Jambi dalam bidang agraris cukup menjanjikan, ungkap Jaksa Agung.

“Berdasarkan hal tersebut, maka untuk keberadaan pupuk khususnya pupuk bersubsidi memegang peranan penting dalam menopang prestasi Jambi sebagai lumbung pangan peringkat tiga nasional, ketahanan pangan merupakan isu strategis yang harus diamankan dan oleh karena itu, sangat disayangkan terjadinya isu di Kabupaten Blora terkait kasus penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi, hal tersebut sudah pasti sangat meresahkan dan mengganggu para petani dalam meningkatkan hasil pangan sehingga efek domino dari berkurangnya produksi pangan akan mengganggu satabilitas ekonomi,”tandas Jaksa Agung.

Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi  dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi, cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk, pintanya.

“Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.”

Arahan Jaksa Agung disampaikan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat 07 Januari 2022, yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, Wakil Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, Para Asisten, Kabag TU serta para Koordinator pada Kejati Jambi, dan Para Kajari di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajarannya bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, baik secara daring maupun luring. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama