Polsek Bekasi Timur Berhasil Amankan Empat Pelaku Produsen Oli Palsu Berbagai Merk

KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) – Polsek Bekasi Timur, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tindak pidana kasus pemalsuan oli berbagai merk terkenal. 

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya, SH, SIK didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, SH, MH mengungkapkan hal itu di Mapolsek Bekasi Timur, Jalan Raya Siliwangi Km 5 Rawalumbu, Bekasi, Senin (29 Agustus 2022).

Dikatakan, polisi berhasil menahan tersangka MS alias Jonin (28) dan tiga orang karyawannya bernama JST alias Juni (21), Suhendro alias Hendro bin Samat (30) dan HB alias Barasa (24). 

Tersangka MS diketahui menyewa tiga kamar Kontrakan. Kontrakan yang berada di TKP kemudian dijadikan tempat usaha produksi oli berbagai merk antara lain merk Yamalube Matic Motor oil ada juga Yamalube Gear 100 untuk oli gardan sepeda motor matic. 

Ada juga merk MPX 1 untuk oli sepeda motor, Merk Honda, E-Pro Gold untuk oli mobil, Merk TMO Motor oil untuk sepeda motor,  Merk Sell helix untuk mobil, Merk Mesran untuk oli mobil dan Merk Federal untuk sepeda motor. 

Tersangka MS alias Jonin (28) melakukan perbuatannya dibantu tiga orang karyawannya masing-masing bernama JST alias Juni (21), Suhendro alias Hendro bin Samat (30) dan HB alias Barasa (24). 

"Tersangka MS alias alias Jonin membeli Oli SAE 40 dalam kemasan drum dengan harga Rp 3,7 juta/drum dari Daerah Semarang melalui transaksi online, “ujar Kapolsek.

Setelah sampai di TKP oli dipindahkan menggunakan pompa besi manual kedalam bak penampung lalu dimasukkan ke botol oli berbagai merk sesuai ukurannya.

"Lalu botol-botol dipasang segel kertas timah, “ucap AKP Ridha.

Kemudian dipres menggunakan mesin Induksi. Setelah itu dipasang tutup botolnya. Setelah itu dikemas ke dalam kardus sesuai merk. 

Setelah berbagai rangkaian dilewati Oli Palsu tersebut siap untuk dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi.

Selanjutnya tersangka MS alias Jonin bersama ketiga karyawannya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Timur.

"Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2016 Tentang merk dan Indikasi geografis, “tutup AKP Ridha. 

(Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama