MK Putuskan Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Sebelumnya 4 Tahun


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 


Kini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari semula 4 tahun.


"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.


Dia menilai, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.


Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun. Dia mencontohkan, Komnas HAM, yang masa jabatan pimpinannya selama lima tahun.


"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tutur Guntur.


Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, masa jabatan 4 tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.


"Ini berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.


Karena itu, Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."


Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun. Hal ini untuk mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.


MK juga mengabulkan gugatan soal usia calon pimpinan KPK. Hakim MK menyatakan, Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945.


Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya. Dia sudah memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".


Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. Mulanya, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK.


Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan pimpinan KPK. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama