Penjualan Eximer Dan Tramadol Marak, Di Kelapa Dua, Earga Berharap Oknum Aparat Tidak Tutup Mata


KAB TANGERANG (wartamerdeka.info) -Penjualan obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol  ditengarai dilakukan pedagang berkedok toko kosmetik, tepatnya di Kawasan Ruko Pemasaran Perumnas Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan dan diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.


Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Dari pantauan WARTANERDEKA.INFO di lapangan, Kamis (25/5), di Kios tempat penjualan obat terlarang tersebut selalu dipenuhi remaja yang membeli obat terlarang tersebut.


Menurut warga  sekitar  bahwa warung tersebut sudah lama menjalankan usaha ilegalnya namun tidak pernah ada aparat yang menutup.

 

Menanggapi lambat nya respon penengak  hukum, Drs Imran Patiraja, Tokoh masyarakat Kelapa Dua Indonesia mempertanyakan  Kinerja Aparat Penegak Hukum hingga makin maraknya peredaran dan penjualan Eximer datin Tramadol di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan mempertanyakan kenapa aparat Penegak hukum di wilayah Kecamatan Kelapa Dua terkesan tutup mata saja.


“Mohon ada tindakan tegas dari Pak Kapolsek dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinya. Bukan toko yang tidak ada berijin berkedok kosmetik,” ujarnya. (Hanafi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama