Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

15/09/23

Waspada Adanya Paham Radikal Menyebar Hoax


BARRU (wartamerdeka.info) - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Barru, Kompol H. Muhammad Anwar, S.Sos mengajak warga masyarakat untuk mewaspadai terhadap paham radikal dan penyebaran berita hoax.

Hal tersebut disampaikan dihadapan jamaah  seusai pelaksanaan shalat jumat di Masjid Agung Nurul Iman Barru (15/09/2023).

Dalam rilis Humas Polres disebutkan bahwa dihadapan jamaah dan pengurus masjid terbesar di Kabupaten Barru ini, Kompol Anwar terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai pejabat Kapolsek yang baru dan meminta dukungan semua elemen masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas khususnya di wilayah Kecamatan Barru.

Kapolsek Barru menyampaikan bahwa warga harus mewaspadai kelompok-kelompok yang berpemahaman ekstrem dan memaksakan ideologinya dengan cara-cara kekerasan.

Menghadapi masa-masa politik tahun ini dan tahun mendatang, Kompol Anwar berpesan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar. Terutama pada berita berita hoax yang sifatnya memecah persatuan kita sebagai bangsa Indonesia.

Menutup pembicaraannya, Kapolsek meminta warga agar tidak segan melaporkan permasalahan yang dialami, baik melalui bhabinkamtibmas maupun langsung menghubungi secara pribadi.

“Dan bila ada kejadian atau permasalahan yang terjadi  agar segera menghubungi bhabinkamtibmas atau menghubungi saya selaku kapolsek barru dan pelayanan penjagaan kami yang terbuka 1 x 24 Jam.” Tutup perwira melati satu tersebut.(syam)

Pakar Pidana TPPU Jelaskan Usaha Investasi FIN888 Tidak Sesuai Harapan

Foto: Yenti Garnasih, SH memberikan pendapatnya di PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, SH. MH., menyampaikan bahwa usaha investasi robot trading FIN888 tidak sesuai harapan dan tidak punya ijin.

"Sesuai legal opinion, bahwa mereka (para korban) di iming - iming masuk investasi robot trading FIN888 yaitu investasi yang kemudian tidak sesuai harapan," kata dosen Universitas Trisakti, Jakarta ini kepada majelis hakim pimpinan Yuli Effendi, SH, saat diminta pendapatnya atas status investasi robot trading FIN888 yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Disebut tidak sesuai harapan, menurut Yenti Garnasih, karena usaha investasi robot trading FIN888 tersebut tidak memiliki ijin. "Tidak ada ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan asuransinya juga tidak ada," terangnya.

Ahli pun mengumpamakan bahwa kegiatan mengumpul dana dari masyarakat saja musti ada ijin dari OJK. "Setiap penghimpunan dana masyarakat yang ada di Indonesia harus ada ijin OJK," tuturnya.

Untuk mencari TPPU dalam kasus FIN888 ini, menurutnya harus mencari lebih dulu kejahatan asalnya. Ia memberi contoh, seperti yang disampaikan kepadanya yaitu penipuan. "Penipuan itu kan modusnya antara lain bahwa menyampaikan sesuatu yang tidak benar seperti meyakinkan korbannya bahwa ini adalah entitas legal. Segala sesuatunya adalah legal sehingga kemudian mereka korban berinvestasi," katanya.

Kalau yang namanya investasi, menurutnya, tidak boleh menjanjikan. "Misalnya tiap bulan dapat sekian. Yang namanya investasi bisa rugi bisa untung. Sebetulnya kalau ada kata - kata setiap bulan akan dapat sekian, pasti penipuan," tegasnya berpendapat.

Selain Yenti Garnasih, jaksa penuntut umum Melda Siagian, SH, juga menghadirkan ahli TPPU yakni Flora dan ahli dari Perindustrian dan Perdagangan, yang menyebut bahwa setiap perusahaan musti ada badan hukumnya. "Jika tidak ada, berarti tidak sah alias ilegal," terangnya. (Sormin)

14/09/23

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan, Mahadita Ginting, SH Siap Hadirkan Ahli


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim penasehat hukum terdakwa Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda, siap menghadirkan ahli untuk memperkuat dan menguji pokok perkara yang akan dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kami akan menghadirkan ahli nanti dalam persidangan," kata Mahadita Ginting, SH, Kamis (14/9/2023), menanggapi hasil putusan majelis hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum.

Menurutnya, pasal yang didakwakan kepada kliennya yaitu Pasal 374 KUH Pidana, dari awal sudah jelas tidak bisa diterapkan. "Seharusnya majelis hakim lebih mengedepankan isi pasal tersebut, apakah pas atau tidak diterapkan ke klien kami," ujarnya

Untuk itu, pihaknya berharap agar kasus ini diproses dan diperiksa secara fair dan terang benderang. "Kami berharap kasus ini diperiksa secara fair, dan fakta-fakta diperlihatkan serta diungkap semaksimal mungkin. Sehingga kita bisa melihat fakta bahwa betul klien kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," tambah Fernando Kudadiri, SH.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar kliennya dihadirkan ke persidangan agar lebih transparan. "Kami berharap supaya terdakwa dihadirkan di persidangan supaya persidangannya lebih cepat," ujar Erly Asriyana, SH.

Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan karyawan di PT KHB, masing masing sebagai Supervisor R&D, dan Superintendent Marketing, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (Sormin)

08/09/23

Mahadita Ginting, SH: Memohon Hakim Batalkan Dakwaan Penuntut Umum


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim penasehat hukum terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan, SH agar menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya dibatalkan demi hukum karena dinilai bersifat obsscuur libel (kabur), tidak jelas, dan tidak cermat.

"Setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Mahadita Ginting, SH, Jumat (8/9/2023), menanggapi dakwaan penuntut umum terhadap kliennya yang didakwa dengan Pasal 374 dan 378 KUHP.

Menurut tim penasehat hukum kedua terdakwa, uraian fakta kronologis dalam surat dakwaan penuntut umum tidak benar karena diuraikan secara sepotong-potong. "Masih banyak fakta-fakta yang tidak diungkap (ditutupi). Hal ini sangat merugikan klien kami," terangnya.

Ia pun menyampaikan keberatan - keberatannya yang dinilai tidak benar di antaranya yang menyebut PT. BEO langsung mengirimkan sejumlah uang kepada Rian Pratama sesuai kesepakatan, sebelum penandatanganan kontrak. "Karena faktanya, Surat

Perjanjian Kontrak Kerja, No:001/I/ME/BEO/2021 antara PT. KHB PT. BEO yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021, masing-masing oleh Dirut PT. KHB dan Direktur PT. BEO," terangnya.

Kemudian menurutnya tidak benar harga penawaran PT. BEO atas pembelian mesin itu semula Rp 3.180.000.000,- menjadi Rp 3.380.000.000. "Karena faktanya penawaran/quotation dari PT. BEO kepada PT. KHB diketahui sampai 3 kali revisi," katanya.

Ditambahkannya, cara atau perbuatan yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaannya, yaitu mengambil keuntungan dari pengadaan 1 unit mesin tersebut dengan meminta tambahan harga tanpa seijin dari pihak perusahaan, jelas bukan merupakan

kualifikasi perbuatan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 374 KUHP. "Mengambil keuntungan dengan meminta tambahan harga sebesar Rp200 juta kepada PT. BEO bukanlah bentuk perbuatan penguasaan atas suatu barang/benda yang dilakukan oleh para terdakwa karena jabatannya, bukan karena kejahatan. Karena, dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, barang/benda yang dalam penguasaannya tersebut harus benar-benar tegas dan melekat pada tanggungjawab jabatannya," ujarnya.

Selain itu uraian penuntut umum dalam menentukan barang milik PT. KHB yang diduga digelapkan para terdakwa juga tidak jelas, karena jika penuntut umum mendalilkan adanya uang milik PT. KHB sebesar Rp 150 juta yang dimiliki secara melawan hukum oleh para terdakwa, maka seharusnya dapat menunjukkan adanya hasil audit keuangan.

"Namun dalam kasus ini justru mendalilkan adanya kerugian PT. KHB karena para terdakwa menerima uang dari PT. BEO sebesar Rp 150 juta. Lantas, bagaimana penuntut umum dapat mengkonstruksikan dan menentukan uang Rp 150 juta tersebut merupakan milik PT. KHB," katanya sambil bertanya.

Ditegaskannya, para terdakwa tidak bersalah. "Perlu kami ingatkan, para terdakwa sampai dengan detik ini terus berjuang karena sangat meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah, terlebih lagi terdakwa Yanuar Rezananda," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan karyawan di PT KHB, masing masing sebagai Supervisor R&D, dan Superintendent Marketing. (Sormin)

07/09/23

Polri Menggelar Operasi Zebra 2023 di Seluruh Indonesia


BARRU (wartamerdeka.info) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serentak menggelar Operasi Zebra tahun 2023 selama 14 hari sampai Minggu (17/9/2023) di seluruh Indonesia dengan berbagai kegiatan yang salah satunya mendidik masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.

Seperti Operasi Zebra yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Barru, Operasi Zebra di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae Kabupaten Barru, Rabu (6/9/2023) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dodik Susianto, S.I.K.

Hari ke tiga pelaksanaan Operasi Zebra, Kapolres Barru nampak memberikan helm kepada anak tanpa menggunakan helm yang di bonceng ibunya.

“Banyak pengendara yang membonceng anak-anak dengan sepeda motor, tapi tidak mengenakan helm. Hal tersebut sangat berbahaya. Kami mengedukasi (mendidik) masyarakat dengan membagikan helm untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalulintas,” jelas Kapolres.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi keselamatan berlalulintas yang dilaksanakan Polres Barru selama pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2023, salah satu sasaran utamanya yakni tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor.

Rilis yang disampaikan Humas Polres menyebutkan, Operasi Zebra tahun ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari hingga 17 September 2023 dengan memprioritaskan pelanggaran tidak mengunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, serta memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal. (Syam)

06/09/23

Ahli Ungkap Jejak Digital Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi RT


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jejak digital salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan dalam investasi Robot Trading Fin 888 diungkap ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023).

"Saudara ahli, apakah ada jejak digital dari terdakwa Peterfi Suapandri dalam aplikasi Sam Trade FIN 888," tanya majelis hakim yang diketuai Juli Effendi, SH, kepada Paulin Siburian, ahli forensik digital yang dihadirkan penuntut umum ke persidangan.

Menurut ahli, setelah dilakukan pemeriksaan atas video yang disampaikan penyidik, ada ditemukan jejak digital, yaitu foto. "Ada pak, yaitu foto terdakwa," jawab ahli.

Namun demikian, lanjut ahli, tugas dan kewenangan yang dimiliki untuk meneliti suatu data untuk mencari jejak digital seseorang terbatas. "Hanya itu yang dapat kami teliti yang mulia. Soal data - data pribadi seseorang, kami tidak berwenang karena menyangkut privasi," ujarnya.

Sedangkan nama terdakwa lainnya, serta beberapa nama saksi yang dihadirkan di persidangan, menurut ahli tidak ditemukan. "Hanya dia (terdakwa Peterfi) yang terlihat," terangnya.

Selain ahli digital, penuntut umum juga menghadirkan ahli dari akuntan publik. Di hadapan majelis hakim, ahli akuntan menyampaikan penghitungan jumlah kerugian korban investasi Trading Fin 888 yang mencapai Rp 166 miliar 500 juta rupiah lebih. Sedangkan jumlah korban, katanya, sekitar 475 orang. "Tadinya ada 483 korban, namun ada yang sudah diselesaikan sehingga sesuai perhitungan yang kami lakukan sebanyak 475 korban," terangnya.

Dia mengaku mengetahui kerugian dan jumlah korban berdasarkan data atas laporan yang diterimanya. Kemudian dilakukan investigasi terhadap korban. "Kerugian tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti setoran atau transferan para korban. Transferan tersebut bukan berupa mata uang rupiah, namun dengan mata uang Dollar US," bebernya, sambil menambahkan bahwa pihaknya hanya menghitung kerugian korban berdasarkan bukti yang diserahkan penyidik.

Pada kesempatan itu, penuntut umum juga menghadirkan ahli dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), Abdul Muslim. Kepada majelis hakim, ia membenarkan telah memeriksa sejumlah pendaftaran nomor AHU perusahaan atas permintaan Oktavianus Setiawan.

Dimana perusahaan yang dimaksud didaftarkan oleh orang tertentu yang ada namanya dalam perusahaan tersebut. Perusahaan yang bisa mendaftarkan secara Aplikasi online adalah perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. "Kalau mendaftarkan perusahaan supaya mendapatkan nomor AHU perusahaan, harus perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Kalau dari luar Indonesia otomatis tidak diterima sistem Apokasi," katanya. (Sormin)


31/08/23

Tak Terima Keteranganya, Korban Kasus Investasi Bodong Teriaki Saksi Tjakjadi Raharja

Pemeriksaan saksi di sidang PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi Robot Trading FIN 888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diwarnai ketegangan. Para korban tidak terima atas keterangan yang disampaikan saksi Tjahjadi Raharja yang menyebut tak mengenal salah satu direksi perusahaan hingga para terdakwa.

"Apakah saudara saksi mengenal Sumarno?," tanya salah satu anggota majelis hakim kepada saksi, dan dijawab, "tidak pak".

Sontak para korban yang hadir di ruang sidang langsung teriak. "Ini, ini. Coba lihat ini, kenal ga ini," tanya salah satu korban investasi bodong kepada saksi sambil menunjukkan foto-foto di handphonenya.

Hingga jawaban berikutnya atas pertanyaan jaksa penuntut umum yang menyebut tak mengenal para terdakwa membuat para korban makin tegang. "Apakah saudara saksi kenal dengan para terdakwa in/?," lanjut penuntut umum, yang dijawab saksi juga, "tidak".

Disaat saksi keluar sidang, para korban yang sudah kesal dan tak puas atas keterangan saksi, mengikuti saksi hingga keluar sidang sambil teriak - teriak.

"Jangan bohong ya, jangan bohong," teriak para korban dengan kesal.

Sebelumnya, saksi telah diingatkan oleh majelis hakim agar hati-hati dengan sumpahnya. Sebab, saksi kerap menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kata tidak tahu. Dimana pernah ada peristiwa lain di luar sidang karena meremehkan persidangan.

"Hati-hati dengan sumpahnya ya," kata majelis hakim mengingatkan saksi.

Hal lain yang ditanyakan penuntut umum kepada saksi di antaranya mengapa nama saksi disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah.

Kemudian saksi mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia. Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura.

Juga saksi tidak tahu nama-nama perusahaan-perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.

Sementara para korban sangat mengapresiasi upaya penuntut umum yang menghadirkan saksi di persidangan. Dimana sebelumnya saksi sempat mangkir dari panggilan jaksa. (Sor)

25/08/23

Antisipasi Ganguan Kamtibmas Polwan Polres Lampura Gelar Patroli


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Satu regu Polwan Polres Lampung Utara Polda Lampung menggelar Patroli Hunting dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang sholat, Jumat, (25/8/23).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Ipda Herawati dengan menyasar Jalan Protokol, Pasar Central dan Pasar Dekon. Selain gelar Patroli, regu Polwan juga membagikan nasi kotak kepada warga kurang mampu.

Kapolres Lampung Utara  AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa saat kaum laki laki menunaikan ibadah Sholat Jumat di masjid, maka disitulah muncul kerawanan, bisa saja momen tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kriminal.

"Dimana kegiatan ini merupakan bentuk langkah antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di hari Jumat," kata Kapolres.

Tidak hanya Patroli, lanjut AKBP Teddy, di Hari Ulang Tahun Polwan ke-75 Polres Lampung Utara juga membagikan nasi kotak kepada warga yang kurang mampu.

"Semoga apa yang di lakukan oleh personel Polwan kita dapat bermanfaat bagi orang banyak dan sedikit membantu saudara-saudara kita yang paling membutuhkan tersebut," ujarnya. (Yoke)

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024