Iming Iming Wifi Gratis, Duda di Majenang Cabuli 26 Pelajar SMP


CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Perlindungan Anak Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul atau sodomi terhadap beberapa anak laki-laki yang belum dewasa.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konfrensi pers di Mapolres Cilacap jumat (23/11/2018) mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban yang merasa aneh dan ada kejanggalan terhadap perilaku anaknya yang suka membolos dan sering tidak nyambung setiap pemberian materi pelajaran.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah berstatus seorang duda yang brrnama YES (34) warga Dusun Dawuan Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.

"Ada 26 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama, kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh," tambah Kapolres.

Pelaku melakukan tindakan asusila sodomi anak laki-laki yang belum dewasa dengan mengiming imingi menawarkan jasa pijet membesarkan alat kelamin dan memberikan jasa wifi gratis untuk brrmain game online, dan selanjutnya diajak oleh pelaku untuk menonton film porno.

Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahuan perbuatannya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban 50 ribu sampai 100 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan dalam 9asal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

"Kepada orang tua siswa agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra puterinya baik dilingkungan sekolah atau dilingkungan masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak," pungkas Kapolres. (gus/Humas Polres Cilacap)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama