Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

15/09/23

Waspada Adanya Paham Radikal Menyebar Hoax


BARRU (wartamerdeka.info) - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Barru, Kompol H. Muhammad Anwar, S.Sos mengajak warga masyarakat untuk mewaspadai terhadap paham radikal dan penyebaran berita hoax.

Hal tersebut disampaikan dihadapan jamaah  seusai pelaksanaan shalat jumat di Masjid Agung Nurul Iman Barru (15/09/2023).

Dalam rilis Humas Polres disebutkan bahwa dihadapan jamaah dan pengurus masjid terbesar di Kabupaten Barru ini, Kompol Anwar terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai pejabat Kapolsek yang baru dan meminta dukungan semua elemen masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas khususnya di wilayah Kecamatan Barru.

Kapolsek Barru menyampaikan bahwa warga harus mewaspadai kelompok-kelompok yang berpemahaman ekstrem dan memaksakan ideologinya dengan cara-cara kekerasan.

Menghadapi masa-masa politik tahun ini dan tahun mendatang, Kompol Anwar berpesan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar. Terutama pada berita berita hoax yang sifatnya memecah persatuan kita sebagai bangsa Indonesia.

Menutup pembicaraannya, Kapolsek meminta warga agar tidak segan melaporkan permasalahan yang dialami, baik melalui bhabinkamtibmas maupun langsung menghubungi secara pribadi.

“Dan bila ada kejadian atau permasalahan yang terjadi  agar segera menghubungi bhabinkamtibmas atau menghubungi saya selaku kapolsek barru dan pelayanan penjagaan kami yang terbuka 1 x 24 Jam.” Tutup perwira melati satu tersebut.(syam)

Pakar Pidana TPPU Jelaskan Usaha Investasi FIN888 Tidak Sesuai Harapan

Foto: Yenti Garnasih, SH memberikan pendapatnya di PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, SH. MH., menyampaikan bahwa usaha investasi robot trading FIN888 tidak sesuai harapan dan tidak punya ijin.

"Sesuai legal opinion, bahwa mereka (para korban) di iming - iming masuk investasi robot trading FIN888 yaitu investasi yang kemudian tidak sesuai harapan," kata dosen Universitas Trisakti, Jakarta ini kepada majelis hakim pimpinan Yuli Effendi, SH, saat diminta pendapatnya atas status investasi robot trading FIN888 yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Disebut tidak sesuai harapan, menurut Yenti Garnasih, karena usaha investasi robot trading FIN888 tersebut tidak memiliki ijin. "Tidak ada ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan asuransinya juga tidak ada," terangnya.

Ahli pun mengumpamakan bahwa kegiatan mengumpul dana dari masyarakat saja musti ada ijin dari OJK. "Setiap penghimpunan dana masyarakat yang ada di Indonesia harus ada ijin OJK," tuturnya.

Untuk mencari TPPU dalam kasus FIN888 ini, menurutnya harus mencari lebih dulu kejahatan asalnya. Ia memberi contoh, seperti yang disampaikan kepadanya yaitu penipuan. "Penipuan itu kan modusnya antara lain bahwa menyampaikan sesuatu yang tidak benar seperti meyakinkan korbannya bahwa ini adalah entitas legal. Segala sesuatunya adalah legal sehingga kemudian mereka korban berinvestasi," katanya.

Kalau yang namanya investasi, menurutnya, tidak boleh menjanjikan. "Misalnya tiap bulan dapat sekian. Yang namanya investasi bisa rugi bisa untung. Sebetulnya kalau ada kata - kata setiap bulan akan dapat sekian, pasti penipuan," tegasnya berpendapat.

Selain Yenti Garnasih, jaksa penuntut umum Melda Siagian, SH, juga menghadirkan ahli TPPU yakni Flora dan ahli dari Perindustrian dan Perdagangan, yang menyebut bahwa setiap perusahaan musti ada badan hukumnya. "Jika tidak ada, berarti tidak sah alias ilegal," terangnya. (Sormin)

14/09/23

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan, Mahadita Ginting, SH Siap Hadirkan Ahli


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim penasehat hukum terdakwa Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda, siap menghadirkan ahli untuk memperkuat dan menguji pokok perkara yang akan dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kami akan menghadirkan ahli nanti dalam persidangan," kata Mahadita Ginting, SH, Kamis (14/9/2023), menanggapi hasil putusan majelis hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum.

Menurutnya, pasal yang didakwakan kepada kliennya yaitu Pasal 374 KUH Pidana, dari awal sudah jelas tidak bisa diterapkan. "Seharusnya majelis hakim lebih mengedepankan isi pasal tersebut, apakah pas atau tidak diterapkan ke klien kami," ujarnya

Untuk itu, pihaknya berharap agar kasus ini diproses dan diperiksa secara fair dan terang benderang. "Kami berharap kasus ini diperiksa secara fair, dan fakta-fakta diperlihatkan serta diungkap semaksimal mungkin. Sehingga kita bisa melihat fakta bahwa betul klien kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," tambah Fernando Kudadiri, SH.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar kliennya dihadirkan ke persidangan agar lebih transparan. "Kami berharap supaya terdakwa dihadirkan di persidangan supaya persidangannya lebih cepat," ujar Erly Asriyana, SH.

Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan karyawan di PT KHB, masing masing sebagai Supervisor R&D, dan Superintendent Marketing, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (Sormin)

08/09/23

Mahadita Ginting, SH: Memohon Hakim Batalkan Dakwaan Penuntut Umum


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim penasehat hukum terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan, SH agar menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya dibatalkan demi hukum karena dinilai bersifat obsscuur libel (kabur), tidak jelas, dan tidak cermat.

"Setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Mahadita Ginting, SH, Jumat (8/9/2023), menanggapi dakwaan penuntut umum terhadap kliennya yang didakwa dengan Pasal 374 dan 378 KUHP.

Menurut tim penasehat hukum kedua terdakwa, uraian fakta kronologis dalam surat dakwaan penuntut umum tidak benar karena diuraikan secara sepotong-potong. "Masih banyak fakta-fakta yang tidak diungkap (ditutupi). Hal ini sangat merugikan klien kami," terangnya.

Ia pun menyampaikan keberatan - keberatannya yang dinilai tidak benar di antaranya yang menyebut PT. BEO langsung mengirimkan sejumlah uang kepada Rian Pratama sesuai kesepakatan, sebelum penandatanganan kontrak. "Karena faktanya, Surat

Perjanjian Kontrak Kerja, No:001/I/ME/BEO/2021 antara PT. KHB PT. BEO yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021, masing-masing oleh Dirut PT. KHB dan Direktur PT. BEO," terangnya.

Kemudian menurutnya tidak benar harga penawaran PT. BEO atas pembelian mesin itu semula Rp 3.180.000.000,- menjadi Rp 3.380.000.000. "Karena faktanya penawaran/quotation dari PT. BEO kepada PT. KHB diketahui sampai 3 kali revisi," katanya.

Ditambahkannya, cara atau perbuatan yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaannya, yaitu mengambil keuntungan dari pengadaan 1 unit mesin tersebut dengan meminta tambahan harga tanpa seijin dari pihak perusahaan, jelas bukan merupakan

kualifikasi perbuatan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 374 KUHP. "Mengambil keuntungan dengan meminta tambahan harga sebesar Rp200 juta kepada PT. BEO bukanlah bentuk perbuatan penguasaan atas suatu barang/benda yang dilakukan oleh para terdakwa karena jabatannya, bukan karena kejahatan. Karena, dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, barang/benda yang dalam penguasaannya tersebut harus benar-benar tegas dan melekat pada tanggungjawab jabatannya," ujarnya.

Selain itu uraian penuntut umum dalam menentukan barang milik PT. KHB yang diduga digelapkan para terdakwa juga tidak jelas, karena jika penuntut umum mendalilkan adanya uang milik PT. KHB sebesar Rp 150 juta yang dimiliki secara melawan hukum oleh para terdakwa, maka seharusnya dapat menunjukkan adanya hasil audit keuangan.

"Namun dalam kasus ini justru mendalilkan adanya kerugian PT. KHB karena para terdakwa menerima uang dari PT. BEO sebesar Rp 150 juta. Lantas, bagaimana penuntut umum dapat mengkonstruksikan dan menentukan uang Rp 150 juta tersebut merupakan milik PT. KHB," katanya sambil bertanya.

Ditegaskannya, para terdakwa tidak bersalah. "Perlu kami ingatkan, para terdakwa sampai dengan detik ini terus berjuang karena sangat meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah, terlebih lagi terdakwa Yanuar Rezananda," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan karyawan di PT KHB, masing masing sebagai Supervisor R&D, dan Superintendent Marketing. (Sormin)

07/09/23

Polri Menggelar Operasi Zebra 2023 di Seluruh Indonesia


BARRU (wartamerdeka.info) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serentak menggelar Operasi Zebra tahun 2023 selama 14 hari sampai Minggu (17/9/2023) di seluruh Indonesia dengan berbagai kegiatan yang salah satunya mendidik masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.

Seperti Operasi Zebra yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Barru, Operasi Zebra di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae Kabupaten Barru, Rabu (6/9/2023) yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dodik Susianto, S.I.K.

Hari ke tiga pelaksanaan Operasi Zebra, Kapolres Barru nampak memberikan helm kepada anak tanpa menggunakan helm yang di bonceng ibunya.

“Banyak pengendara yang membonceng anak-anak dengan sepeda motor, tapi tidak mengenakan helm. Hal tersebut sangat berbahaya. Kami mengedukasi (mendidik) masyarakat dengan membagikan helm untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalulintas,” jelas Kapolres.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi keselamatan berlalulintas yang dilaksanakan Polres Barru selama pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2023, salah satu sasaran utamanya yakni tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor.

Rilis yang disampaikan Humas Polres menyebutkan, Operasi Zebra tahun ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari hingga 17 September 2023 dengan memprioritaskan pelanggaran tidak mengunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, serta memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal. (Syam)

06/09/23

Ahli Ungkap Jejak Digital Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi RT


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jejak digital salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan dalam investasi Robot Trading Fin 888 diungkap ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023).

"Saudara ahli, apakah ada jejak digital dari terdakwa Peterfi Suapandri dalam aplikasi Sam Trade FIN 888," tanya majelis hakim yang diketuai Juli Effendi, SH, kepada Paulin Siburian, ahli forensik digital yang dihadirkan penuntut umum ke persidangan.

Menurut ahli, setelah dilakukan pemeriksaan atas video yang disampaikan penyidik, ada ditemukan jejak digital, yaitu foto. "Ada pak, yaitu foto terdakwa," jawab ahli.

Namun demikian, lanjut ahli, tugas dan kewenangan yang dimiliki untuk meneliti suatu data untuk mencari jejak digital seseorang terbatas. "Hanya itu yang dapat kami teliti yang mulia. Soal data - data pribadi seseorang, kami tidak berwenang karena menyangkut privasi," ujarnya.

Sedangkan nama terdakwa lainnya, serta beberapa nama saksi yang dihadirkan di persidangan, menurut ahli tidak ditemukan. "Hanya dia (terdakwa Peterfi) yang terlihat," terangnya.

Selain ahli digital, penuntut umum juga menghadirkan ahli dari akuntan publik. Di hadapan majelis hakim, ahli akuntan menyampaikan penghitungan jumlah kerugian korban investasi Trading Fin 888 yang mencapai Rp 166 miliar 500 juta rupiah lebih. Sedangkan jumlah korban, katanya, sekitar 475 orang. "Tadinya ada 483 korban, namun ada yang sudah diselesaikan sehingga sesuai perhitungan yang kami lakukan sebanyak 475 korban," terangnya.

Dia mengaku mengetahui kerugian dan jumlah korban berdasarkan data atas laporan yang diterimanya. Kemudian dilakukan investigasi terhadap korban. "Kerugian tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti setoran atau transferan para korban. Transferan tersebut bukan berupa mata uang rupiah, namun dengan mata uang Dollar US," bebernya, sambil menambahkan bahwa pihaknya hanya menghitung kerugian korban berdasarkan bukti yang diserahkan penyidik.

Pada kesempatan itu, penuntut umum juga menghadirkan ahli dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), Abdul Muslim. Kepada majelis hakim, ia membenarkan telah memeriksa sejumlah pendaftaran nomor AHU perusahaan atas permintaan Oktavianus Setiawan.

Dimana perusahaan yang dimaksud didaftarkan oleh orang tertentu yang ada namanya dalam perusahaan tersebut. Perusahaan yang bisa mendaftarkan secara Aplikasi online adalah perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. "Kalau mendaftarkan perusahaan supaya mendapatkan nomor AHU perusahaan, harus perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Kalau dari luar Indonesia otomatis tidak diterima sistem Apokasi," katanya. (Sormin)


31/08/23

Tak Terima Keteranganya, Korban Kasus Investasi Bodong Teriaki Saksi Tjakjadi Raharja

Pemeriksaan saksi di sidang PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi Robot Trading FIN 888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diwarnai ketegangan. Para korban tidak terima atas keterangan yang disampaikan saksi Tjahjadi Raharja yang menyebut tak mengenal salah satu direksi perusahaan hingga para terdakwa.

"Apakah saudara saksi mengenal Sumarno?," tanya salah satu anggota majelis hakim kepada saksi, dan dijawab, "tidak pak".

Sontak para korban yang hadir di ruang sidang langsung teriak. "Ini, ini. Coba lihat ini, kenal ga ini," tanya salah satu korban investasi bodong kepada saksi sambil menunjukkan foto-foto di handphonenya.

Hingga jawaban berikutnya atas pertanyaan jaksa penuntut umum yang menyebut tak mengenal para terdakwa membuat para korban makin tegang. "Apakah saudara saksi kenal dengan para terdakwa in/?," lanjut penuntut umum, yang dijawab saksi juga, "tidak".

Disaat saksi keluar sidang, para korban yang sudah kesal dan tak puas atas keterangan saksi, mengikuti saksi hingga keluar sidang sambil teriak - teriak.

"Jangan bohong ya, jangan bohong," teriak para korban dengan kesal.

Sebelumnya, saksi telah diingatkan oleh majelis hakim agar hati-hati dengan sumpahnya. Sebab, saksi kerap menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kata tidak tahu. Dimana pernah ada peristiwa lain di luar sidang karena meremehkan persidangan.

"Hati-hati dengan sumpahnya ya," kata majelis hakim mengingatkan saksi.

Hal lain yang ditanyakan penuntut umum kepada saksi di antaranya mengapa nama saksi disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah.

Kemudian saksi mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia. Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura.

Juga saksi tidak tahu nama-nama perusahaan-perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.

Sementara para korban sangat mengapresiasi upaya penuntut umum yang menghadirkan saksi di persidangan. Dimana sebelumnya saksi sempat mangkir dari panggilan jaksa. (Sor)

25/08/23

Antisipasi Ganguan Kamtibmas Polwan Polres Lampura Gelar Patroli


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Satu regu Polwan Polres Lampung Utara Polda Lampung menggelar Patroli Hunting dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang sholat, Jumat, (25/8/23).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Ipda Herawati dengan menyasar Jalan Protokol, Pasar Central dan Pasar Dekon. Selain gelar Patroli, regu Polwan juga membagikan nasi kotak kepada warga kurang mampu.

Kapolres Lampung Utara  AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa saat kaum laki laki menunaikan ibadah Sholat Jumat di masjid, maka disitulah muncul kerawanan, bisa saja momen tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kriminal.

"Dimana kegiatan ini merupakan bentuk langkah antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di hari Jumat," kata Kapolres.

Tidak hanya Patroli, lanjut AKBP Teddy, di Hari Ulang Tahun Polwan ke-75 Polres Lampung Utara juga membagikan nasi kotak kepada warga yang kurang mampu.

"Semoga apa yang di lakukan oleh personel Polwan kita dapat bermanfaat bagi orang banyak dan sedikit membantu saudara-saudara kita yang paling membutuhkan tersebut," ujarnya. (Yoke)

24/08/23

Pengacara Korban Investasi Bodong Robot Trading FIN 888 Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Sidang kasus investigasi bodong.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mangkirnya saksi TR selaku Direktur PT J untuk didengar keterangannya dalam kasus investasi bodong dengan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra yang sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa.

"Ini langkah yang benar. Sebab, nantinya perkara ini dapat terang dan jelas. Kami sangat apresiasi," kata Oktavianus Setiawan SH kepada para wartawan usai sidang.

Sementara jaksa penuntut umum mengaku telah melayangkan panggilan resmi sebanyak tiga kali namun saksi TR belum juga hadir di persidangan. "Sudah dipanggil Pak Hakim, panggilan resmi dialamatkan ke rumah saksi dan diketahui pengurus RT setempat, namun saksi tetap tidak hadir tanpa alasan," terang penuntut umum Theodora Marpaung didampingi Imelda Siagian kepada majelis hakim kemarin.

Karena saksi selalu mangkir tidak mengindahkan panggilan jaksa, kemudian para korban dugaan penipuan ratusan miliaran rupiah tersebut meminta majelis hakim pimpinan Juli Effendi, SH supaya menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi TR.

Majelis hakim pun langsung merespon permohonan para korban penipuan Robot Trading FIN 888 tersebut. “Majelis akan menerbitkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Tjahjadi Rahardja. Surat penetapan nanti akan berkoordinasi dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Juli Effendi, SH dalam sidang.

Pada kesempatan itu, terkait pendirian perusahan penampung dana para korban investasi bodong, saksi Notaris Siti Zubaidah mengaku dalam persidangan telah menerbitkan beberapa akta perseroan terbatas, diantaranya PT Rajawali Mandiri. Namun saat pendirian perusahaan, Christopher Saputra selaku komisaris berada dalam penjara. "Bagaimana bisa seorang yang masih di penjara bisa menandatangani akta notaris," kata jaksa Theodora dengan heran.

Dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut, majelis hakim telah memeriksa kurang lebih dua puluh orang saksi. Para saksi korban menerangkan, mereka berminat masuk investasi Robot Trading FIN 888, karena adanya janji dan iming - iming dari terdakwa melalui aplikasi, dapat untung serta kenyamanan uang nasabah terjamin dan diasuransikan. Namun kenyataannya uang nasabah raib tak kembali. Dari kesaksian dalam persidangan, para korban mengalami kerugian rata rata 1 hingga 3 miliar rupiah. (Sor)

22/08/23

Kapolres Lampura Ingatkan Personel Agar Bersinergi dengan Intansi Terkait


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melakulan kunjungan kerja dalam rangka meninjau langsung Mapolsek yang ada di jajaran Polres Lampung Utara, Selasa (22/8/23).

Dalam kunker tersebut Kapolres mendatangi Polsek Abung Semuli, Abung Selatan dan Kotabumi Kota dengan di dampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara, Ketua Bhayangkari cabang Lampung Utara.

AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kegiatan hari ini kami lakukan untuk mengetahui secara langsung situasi Polsek yang ada di jajaran Polres Lampung Utara.

"Kunjungan hari ini untuk mengetahui langsung kondisi situasi Mapolsek dan sekaligus kami memperkenalkan diri sebagai Kapolres Lampung Utara yang baru," kata Kapolres AKBP Teddy.

Selain itu, lanjut Kapolres, dirinya meminta kepada Kapolsek dan personel Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan unsur pemerintahan yang ada di masing-masing kecamatan.

"Selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga Kamtibmas, agar setiap permasalahan di selesaikan secara bersama-sama," ujarnya.

Informasi yang diperoleh, kegiatan kunjungan kerja akan terus dilakukan Kapolres Lampung Utara ke semua Polsek yang ada di jajaran Polres Lampung Utara. Disela-sela kunker Kapolres Teddy Rachesna juga memberikan Tali Asih kepada masyarakat. (Yoke)

Polres Barru Musnahkan Narkoba Barang Bukti Perkara Restorative Justice


BARRU (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang putusan perkaranya dilakukan secara restorative justice pada  di ruangan Sat Narkoba Polres Barru Jalan Jendral Sudirman No. 9 Kabupaten Barru.Senin (21/08/2023)

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.13 gram yang berasal dari tiga orang tersangka dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. 


Turut juga dimusnahkan satu buah alat isap yang terbuat dari botol plastik dan sejumlah korek api yang sebelumnya berhasil disita dari masing masing pelaku.

Kasat Narkoba Iptu Ichsan, S.H., M.M memimpin langsung jalannya pemusnahan yang juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Polres Barru bersama perwakilan keluarga pelaku yang terlibat.

Tiga orang pelaku dengan perkara terpisah tersebut diamankan masing-masing di Desa Pancana Kecamatan Tante Rilau, Kelurahan Sumpang Binangae dan Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru.

Dalam siaran pers Polres yang diterima menyebutkan, Iptu Ichsan menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkaranya diselesaikan dengan restorative justice. 

Ditambahkan pula bahwa keputusan untuk memberlakukan restorative justice sudah melalui proses asesmen oleh Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

“Jadi hasil asesmen dari BNNP Sulsel memutuskan tiga orang tersebut layak untuk diberlakukan restorative justice”. Jelas orang nomor satu di Satuan Narkoba Polres Barru tersebut. (syam)

21/08/23

Kapolres Barru Dorong Personelnya Terus Berinovasi


BARRU (wartamerdeka.info) - Kapolres Barru AKBP Dodik S.IK terus mendorong personelnya untuk terus berinovasi ditengah perubahan zaman yang begitu cepat.

Hal itu ditekaankan Kapolres Barru saat memberikan pengarahan pada apel pagi dihalaman Mapolres Barru, Senin (21/8/2023).

"Perubahan kondisi yang cepat menuntut kita untuk beradaptasi. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh personel untuk berinovasi positif dalam menjawab tuntutan tersebut," ujar Kapolres.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menegaskan pentingnya menjaga citra Polri di mata masyarakat.

"Kita adalah wajah institusi kepolisian di mata publik. Jika kita tidak mampu berinovasi dan berprestasi, jangan sampai tindakan kita dapat mencederai citra Polri di masyarakat," tambahnya.

Kepada seluruh personel Polres, Kapolres mengucapkan terimakasih atas dedikasi terhadap pelaksanaan tugas. Baik tugas rutin maupun pengamanan kegiatan masyarakat.

Dalam rilis Kasi Humas disebutkan AKBP Dodik Susianto, S.I.K, juga menekankan seluruh personel harus disiplin dalam bertugas maupun dalam penggunaan seragam kepolisian. Kapolres mengingatkan seluruh personel untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Institusi Polri sebagai bentuk profesionalisme. (Syam)

18/08/23

Bupati Barru: Rutan Terasa Rumah Tahfidz


BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M. Si mengapresiasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB yang banyak mengalami perubahan bagai rumah Tahfidz.

Hal ini disampaikan Bupati Barru usai penyerahan SK Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Kelas IIB Barru, Kamis (17/8/2023).

"Saya bangga karena rutan kelas II B di Barru, memiliki ruang tahfidz dan lebih bangga lagi karena warga binaan mampu meraih juara II tingkat Nasional MTQ antar Rutan se-Indonesia," kata Suardi Saleh. 

Suardi Saleh memuji kinerja Kepala Rutan bersama seluruh jajarannya yang dengan segala keterbatasan sarana dan prasana tetapi mampu berbuat yang terbaik dengan memaksimalkan keterbatasan itu melalui berbagai inovasi sehingga situasi keamanan dan ketenteraman selalu terjaga. 


"Salah satu inovasi yang cukup membanggakan adalah dengan dengan menyulap salah satu ruang tahanan menjadi ruang tahfidz yang digunakan para warga binaan untuk mengaji dan menghafal Al Qur'an sehingga Rutan Barru terasa menjadi Rumah Tahfidz," katanya. 

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Barru, Mashuri Alwi, A. Md. IP. SH. MH, menjelaskan dari kapasitas hunian 106  warga binaan, sementara jumlah penghuni sampai hari ini berjumlah 289 orang sehingga over kapasitas. 

Hingga saat ini, lanjut Alwi, jumlah tahfidz yang dibina sebanyak 15 orang, masing masing sudah mendapat  piagam penghargaan hafalan dari 1 juz sampai 12 juz. 

Untuk mendukung program Tahfidz warga binaan, pihaknya menjalin kerjasama Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian dengan BAZNAS Kabupaten Barru, Yayasan Hijrah Peduli Barru, Yayasan Nurul Iman Makassar, Penyuluh Kemenag Kabupaten Barru dan PKBM Sipurio. (Syam)

17/08/23

Sebanyak 171 Napi di Barru Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan


BARRU (wartamerdeka.info) - Sebanyak 171 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru mendapatkan Remisi Umum tahun 2023 bertepatan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78. 

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru secara simbolis kepada dua orang perwakilan penerima remisi, Kamis (17/8/2023). 

H. Suardi Saleh, saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Yasonna Laoly, mengatakan Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 


Sebab, katanya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Mashuri Alwi, A. Md., IP., SH., MH., melaporkan sebanyak 171 orang narapidana Rutan Barru yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 berupa pengurangan masa hukuman.

"Mereka memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, setelah para tahanan dinilai berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," jelas Mashuri. 

Mashuri menguraikan, pemberian remisi  kepada 171 terdiri dari RU. I Kategori PP99/2012 sebanyak 37 orang. RU. I Kategori Non PP99/2012 sebanyak 124 orang dan RU. II sebanyak 10 orang. Remisi 1 bulan diberukan kepada 23 orang.  2 bulan 23 orang. 3 bulan 111 orang. 4 bulan 13 orang dan 5 bulan 1 orang. 

Turut hadir Ketua DPRD Barru Lukman T. Ketua TP PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS. Kapolres Barru. Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Pabung Kodim 1405 Parepare. Ketua PN dan Ketua PA. Sekda Barru. Kakan Kemenag, Pimpinan OPD. Ketua KPUD dan Ketua Baznas Barru. (Syam)

Imbas Ditangkapnya Bandar Judi, Penulis Togel di Teluk Aru Sepi


LANGKAT (wartamerdeka.info) - Penangkapan sindikat bandar judi  Langkat - Medan, Supratin (38) penduduk Medan Jalan Kemuning 13 Lk 11 Kecamatan Medan Helvetia serta dua rekannya, Abdul Ari (67) dan Agusari (47), keduanya penduduk Wonosari Kecamatan Stabat Langkat oleh DenIntel kodam I B/B, pada Sabtu (12/8) sekira pukul 21 20 wib, berimbas Teluk Aru hilang bak di makan bumi.

Para juru tulis (jurtul) di wilayah Gebang, Pangkalan Brandan, P Susu Besitang, Brandan Barat, Seilepan, seluruhnya menghilang, dimungkinkan menghindar berurusan dengan pihak berwajib. Konon kabarnya para penulis dibekingi oknum berseragam

"Kalaupun ada jurtul yang ditangkap hanya sebagai tumbal, namun aksi perjudian terus merajalela," ujar Sapril SH, salah seorang Praktisi Hukum di Langkat dan dibenarkan Wagiman 49 Tokoh Masyarakat Gebang. 

Sementara berdasarkan pantauan wartawan, pasca kejadian penangkapan sindikat bandar judi, banyak mobil petugas kepolisian yang memantau lapak lapak penulisan Togel di kedai kedai kopi, seperti lokasi Jalan Kartini, Jalan Sutomo Sei Billah, Gebang, DAN Jalan Tambang Minyak Pangkalan Susu. 

Beberapa Tokoh Agama dan Masyarakat yang berada di wilayah Teluk Aru tidak menyatakan bersyukur tidak adanya aktivitas penjualan judi Togel, karena membawa kesengsaraan dan hanya menguntungkan bandar yang dibekingi oknum Aparat.

Para tokoh meminta Kopolda dan Pangdam 1 B/B untuk mengikis habis perjudian di wilayah Sumut, khussusnya Kabupaten Langkat. "Tangkap apabila ada oknum TNI atau Polri yang membekingi perjudian," ujar Tokoh Agama dan Masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan. (Hasrizal)

Kenalan di Medsos Berujung Petaka


CILACAP (wartamerdeka.info) - Seorang anak perempuan beinisial CAW (13) warga Cilacap Utara menjadi korban tindakan asusila disebabkan foto tanpa busananya tersebar di medsos instagram.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya Senin (14/8/2023) menjelaskan, awalnya korban CAW  berkenalan dengan pelaku EMA warga Cilacap Utara melalui medsos instagram.  

Kemudian keduanya intens berkomunikasi melalui chat di medos, sampai akhirnya sekira Maret 2023 karena bujukan dari pelaku akhirnya korban memberikan fotonya yang telanjang dada, sehingga terlihat payudaranya.

Hal tersebut dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto. Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp.500.000,.

Uang diberikan oleh korban kepada pelaku. Pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam. Pelaku memberikan pilihan, kirim foto atau kirim uang. Sampai akhirnya  korban merasa terancam dan melaporkan kepada orangtuanya.

Kemudian mereka melaporkan ke Polresta Cilacap sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar. (Humas/Agus)

Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolres Barru : Saya Akan Sikat Semua


BARRU (wartamerdeka.info) - Dugaan adanya empat orang oknum anggota Kepolisian yang diduga terseret kasus Naskoba dibenarkan Kapolres Barru. 

Hal ini diakui Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto S. IK yang dikonfirmasi usai menghadiri penyerahan Remisi Narapidana di Rutan Kelas IIB Barru, Kamis 17/8/2023.

Kapolres Barru Barru AKBP Dodik Susianto berjanji akan mengusut tuntas kasus narkoba yang diduga menyeret empat oknum anggota Polisi diwilayahnya.

“Semua yang terbukti akan saya usut. Pokoknya tunggu saja tanggal mainnya saya akan sikat siapa berhubungan(terlibat) dengan para terduga pelaku,” tegas Dodik.

Untuk kasus narkoba, kata Alumni  Akpol ini tidak ada toleransi. Apalagi kalau mereka yang terbukti adalah anggota Polri. 

"Saat ini ke empat terduga pelaku masih dalam proses lidik dan nanti akan disampaikan hasilnya",janji Kapolres. (Syam)

15/08/23

Gelar Supervisi dan Pelatihan, SOPS Mabes Polri Kunjungi Polres Lampura


Lampung Utara,(Wartamerdeka.info) - Dalam rangka menjelang Pemilu 2024 tim SOPS Mabes Polri menggelar Supervisi dan Pelatihan Aplikasi SOT Presisi, Dors, Dan EWS di Polres Lampung Utara, Selasa (15/8/23).

Supervisi dan pelatihan kepada personil Polres Lampung Utara, Polres Waykanan dan Polres Lampung Barat tersebut di pimpin oleh Brigjen Pol Drs. H. Endi Sutendi, S.I.K., M.Si. beserta Tim.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. mengatakan, selamat datang Jendral dan tim dalam rangka pelatihan dan supervisi di Polres Lampung Utara, disini kami menghadirkan 3 Polres dari Lampung Utara, Waykanan, dan Lampung Barat.

"Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan mohon maaf apabila ada jamuan atau penerimaan kami yang kurang berkenan", kata Kapolres

Diharapkan rekan-rekan dalam pelatihan ini apabila belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada beliau-beliau yang sudah ahli nya dari pusat SOPS Mabes Polri.

Sementara itu Ketua Tim Brigjen Pol Drs. H. Endi Sutendi, S.I.K., M.Si menjelaskan, kegiatan ini kita ketahui bersama bahwa memang untuk aplikasi ini yang kita gunakan di Mabes Polri ini dalam rangka untuk mendukung bagaimana kita melakukan monitoring terhadap sistem gangguan kamtibmas yang ada di jajaran Polda-Polda di seluruh Indonesia termasuk juga bagaimana kita mengendalikan personel ketika kita melaksanakan operasi monitor situasi kamtibmas yang ada.

"Saat ini tahapan pemilu sudah kita jalankan dan nanti puncaknya kita melaksanakan Operasi Mantap Berata yaitu diperkirakan bulan November itu sudah melaksanakan Operasi mantap berata 2024 Pam pemilu Prisiden dan Wakil Presiden, Pileg dan kemudian Pilkada Serentak di seluruh Indonesia", ujarnya.

Supaya mengontrol kamtibmas yang ada diwilayah lanjut Ketua Tim, kita masing-masing sesuai dengan tanggung jawab dan memelihara kamtibmas, salah satu syarat untuk terlaksanakannya kegiatan pemilu pada pesta demokrasi adalah situasi kamtibmas yang kondusif.

Kalau ada hal-hal yang tidak dimengerti tolong ditanyakan kepada narasumber kalau ada masukan dan saran dari rekan-rekan tidak menutup kemungkinan operator-operator ataupun rekan-rekan dari jajaran hal-hal yang positif untuk menambah kesempurnakan sampaikan saja supaya ini yang namanya teknologi menyesuaikan situasi dan keadaan.

"Saya harapkan waktu yang singkat ini bisa bermanfaat untuk kelancaran bersama", pintanya. (Yoke)

14/08/23

Polres Lampura Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengrusakan Pagar Rumah


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) – Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Satuan Reskrim mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengerusakan pagar rumah dr. Indra di Jalan Stadion Sukung Kotabumi beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, Iptu Stef Boyoh menjelaskan, pihaknya dari Sat Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek telah mengamankan 4 pelaku atas nama inisial MA, S, D dan R yang sudah di lakukan pemeriksaan.

"Pelaku sudah kita amankan kita dalami modus dan motifnya kemudian kita dalami keterangan mereka sebagai terlapor dalam kasus ini. Untuk pasalnya kita pasangkan pasal 368 atas pemerasan dan 170 pengrusakan," kata Iptu Stef Boyoh, Senin (14/8/23).

Selain itu, lanjutnya, juga telah melaksanakan pendekatan secara restorative justice untuk menerapkan pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berselih sehinga terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelapor dan terlapor.

"Saat ini juga telah dilaksanakan mediasi atau rembuk pekon kepada pihak keluarga korban namun, sampai sekarang kami belum menerima keputusan dari korban, kita masih menunggu waktu untuk kejelasannya damai secara RJ masih menunggu keputusan dari pihak keluarga korban," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, terlapor R beserta rekan-rekan mengucapkan permohonan maaf kepada dr. Indra beserta keluarga atas ke ikhlafan dan keributan yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian materil dan kegaduhan di media soaial.

"Saya harap permohonan maaf saya dapat di terima dan menjadi pembelajaran bagi saya dan rekan-rekan saya," pintanya. (Yoke)

09/08/23

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Bersenjata


KOTA MALANG (wartamerdeka.info)- Upaya penangkapan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang viral di media sosial lantaran satu dari dua pelaku terpaksa harus di lumpuhkan karena berusaha melawan Petugas.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., Selasa ( 8/8), menjelaskan pelaku yang dilumpuhkan tersebut merupakan buruan Polisi yang sudah beraksi puluhan kali. 

Bahkan, kata Kompol Danang, yang terakhir aksi tersangka dilakukan di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang akhirnya terendus oleh petugas.

Kompol Danang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kedua tersangka berinisial RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari, Pasuruan, telah beraksi puluhan kali di wilayah Malang Raya.

“Pengakuan tersangka sementara ada 20 kali di 20 tempat kejadian perkara (TKP) komplotan pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”ujar Kompol Danang.

Kompol Danang juga menambahkan, keduanya juga kerap membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau berukuran panjang kurang lebih 40 sentimeter yang digunakan untuk mengancam korban atau warga yang memergoki aksinya.

Hal itu juga terbukti ketika mengetahui petugas yang menghentikan, masih menggunakan senjata tajam itu untuk melawan. “Jadi pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai orang lain," terang Kompol Danang.

Saat beraksi, kata Kompol Danang, kedua tersangka biasanya mencari target sepeda motor yang diincarnya. Mereka berkeliling terlebih dahulu, dan bila menemukan targetnya maka secara bergantian satu di antaranya mengambil sepeda motor incaran dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.


"Yang motor Honda CBR itu sarana, yang diambil Honda Scoopy punyanya Mbak Sales. Saat beraksi pelaku boncengan menggunakan motor CBR. Keduanya juga merupakan residivis," jelas Kompol Danang.

Kini Satreskrim Polresta Malang Kota masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh dua orang ini. Polisi juga telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan. 

"Kita kabarkan selanjutnya karena penyelidikan. Yang inisial AH tadi pagi dilaksanakan operasi saat ini dalam proses pemulihan di RSSA,"tutup Kompol Danang.

Atas perbuatannya, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Harri)

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024