Cabuli Anak Di Bawah Umur, Suhe Diciduk Sat Reskrim Polres Purwakarta


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Aksi bejad cabul yang dilakukan Suhe lelaki (44 Th) warga kampung Pawarengan Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek Kabupatan Karawang terhadap NR Bocah (6Th) warga Kampung Babakan Bandung Rt 06/03 Desa Kertamukti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta harus berakhir di jeruji besi.

Kejadian berawal saat Suhe berkunjung ke rumah Nanang Koswara, temannya yang tak lain adalah Ayah kandung NR, Rabu (7/8/2019). Mereka kenal cukup lama sehingga tak ada kecurigaan sedikitpun dari pihak keluarga korban terhadap pelaku  sekalipun saat itu Suhe memandikan NR etah syetan apa yang meraksuk pada diri Suhe sehingga NR dipeluk dan digendong ke dalam kamar kemudian diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku

Kelakuan bejad Suhe akhirnya diketahui dan dipergoki oleh Nanang Ayah NR yang langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Campaka.

Tak butuh waktu lama angota polisi akhirnya dapat membekuk Pelaku, untuk menjaga kondusifitas akhirnya Pelaku dengan pengawalan Anggota Polsek dibawa  ke Mako Polres Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut informasi kepolisian Pelaku Akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindingan Anak. (A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama