Sat Reskrim Polres Cilacap Hanya Butuh 8 Jam Tangkap Pencuri


CILACAP (wartamerdeka.info) - Hanya dalam waktu 8 Jam Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah konter Hand Phone (HP) yang ada di kabupaten Cilacap.

Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H., saat konferensi Pers di halaman Mapolres Cilcap. Bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian konter HP hanya dalam waktu 8 jam.

Pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial FT 20 Tahun dan MR 16 Tahun. "Salah satu pelaku merupakan masih dibawah umur,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, modusnya pelaku pencurian masuk kedalam toko dengan merusak atap dan plafon toko. "Pelaku menggunakan satu buah senjata tajam berupa golok dan setelah masuk kedalam toko mengambil 25 lebih ponsel yang masih bersegel didalamnya,” lanjutnya.

Pelaku pencurian merupakan sindikat pelaku curat yang meresahkan masyarakat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman perjara di atas 5 (lima) tahun.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama