Satgas TNI Konga XXXIX-B RDB Gelar Patroli Dan Cimic Berhasil Rangkul Milisi di Kongo


KONGA (wartamerdeka.info) - Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXIX-B Rapid Deployable Battalion (RDB) Mission de lOrganisation des Nations Unies pour La Stabilisation en République Démocratique du Congo (MONUSCO) menggelar Patroli rutin baik berupa Patroli Jarak Jauh atau Long Range Patrol (LRP), Misi Jarak Jauh atau Long Range Mission (LRM) dan penggalangan Tim Civil Military Coordination (Cimic), bertempat di Desa Milunda Ilunga Propinsi Tanganyika, Republik Demokratik Kongo, Jumat (19/6/2020).

Operasi Gerak Cepat ini mampu menarik simpati masyarakat dan membuahkan hasil yang cukup gemilang. Hal tersebut ditandai dengan menyerahnya 112 orang milisi Perci Aigle Pimpinan Daniel Kikudji Leani dan penyerahan 2 pucuk senjata jenis AK-47, 2 buah magazen, 17 busur panah, 24 anak panah, 3 buah kapak dan berbagai senjata tajam lainnya yang bertempat di Desa Milunda Ilunga Propinsi Tanganyika.

Komandan Satgas (Dansatgas) Konga XXXIX-B/RDB Kolonel Inf Daniel Lumbanraja menyampaikan bahwa menyerahnya 112 orang Ex-Combatan dari milisi Perci Aigle yang dipimpin oleh Mr. Daniel Kikudji Leani, dilatarbelakangi oleh seringnya intensitas patroli dan kegiatan Civil and Military Coordination (Cimic) yang digelar diantaranya berupa pelayanan kesehatan gratis, psikologi lapangan, perpustakaan mini dan sosialisasi penanganan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat Kongo.

“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan pendekatan dan komunikasi secara intensif kepada milisi Perci Aigle, Kepala Kampung dan masyarakat yang juga dihadiri Perwakilan FARDC Buzito serta staf Disarmament Demobilization Repatriation Reintegration and Resettelement (DDR/RR) akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara eks Milisi untuk meyerahkan diri.

Selanjutnya 2 pucuk senjata jenis AK-47, 2 magazen, 17 busur, 24 anak panah, 3 kapak dan berbagai senjata tajam lainnya diserahkan ke staf (DDR/RR) untuk diproses sesuai dengan ketentuan UN. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama