35 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Di Tambora


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

"Ya, 35 pelanggar terjaring, rinciannya sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (14/01/2021).

Faruk menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya  dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," jelasnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama