Dokter Terpidana KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT Di RS-HM Bekasi

dr. Dominggus (baju putih) saat ditangkap Tim Tabur.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT dibantu Tim Tabur Kejagung RI, berhasil menangkap buronan DPO yang juga terpidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med, Jumat (12/3/2021).

Penangkapan diri Dominggus pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 17:00 WIB,  di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Dominggus menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, adalah  buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria kelahiran Jakarta 01 September 1970 yang berprofesi dokter ini tinggal di Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT. 010 RW. 014 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. Dominggus N. Lokkollo, Sp.A., M.Si.Me, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga, dan oleh karena itu Terpidana dr. Dominggus  dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan putusan MA tersebut, ketika Dominggus dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Leonard mengingatkan.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama