BPK Laporkan Kerugian Negara Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun

Pengumuman kerugian keuangan negara pada kasus korupsi PTAsabri di Kejagung.

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, melalui Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, umumkan besaran kerugian keuangan negara dalam korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Rp 22,78 Triliun.

Ditetapkannya jumlah kerugian Rp 22,78 Miliar itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan temuan ini  disampaikan pada Jaksa Agung dalam pertemuan kedua pejabat di Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

Hasil pemeriksaan investigasi menurut Agung, pihaknya (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara (PKN) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri  tahun 2012-2019.

Dijelaskan bahwa BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan 27 Mei 2021.

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait. "Apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut,” jelas Agung.

Sedangkan Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan BPK RI ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp 23,73 Triliun.

“Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK RI penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 Triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Burhanuddin.

Selanjutnya Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada 28 Mei 2021.

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020.

Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014, Bachtiar Effendi serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019, Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Khusus terhadap tiga Tersangka yakni: Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama