JAKARTA- Ketua Umum LSM Cerdas Bangsa, Ny Zakariani Santoso, menyambut gembira putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), karena dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. ‘’Putusan itu telah sesuai dengan hati nurani rakyat Indonesia. Keseluruhan UU BHP ini memang bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, UUD 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk bertanggungjawab mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Ny Zakariani Santoso yang didampingi Sekretaris Umum LSM Cerdas Bangsa Aris Kuncoro, di Jakarta, Sabu (3/4). Menurut Ny. Zakariani, keberadaan UU BHP jelas tidak sesuai dengan semangat pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Seharusnya pendidikan digunakan sebagai barang publik, sehingga semua masyarakat harus mendapat akses yang bermutu dan terjangkau. UU BHP itu, katanya, telah memberlakukan pendidikan layaknya komoditas pasar. Dan juga melepas tanggung jawab pemerintah. Jadi layak di...