Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polrestro Bekasi Kabupaten Ringkus Perampok “Kelompok Demak”

BEKASI-Polrestro Bekasi Kabupaten berhasil  menangkap dua pelaku yang mengatasnamakan kelompok Demak Jawa Tengah, berinisial SY dan ST dalam kasus pencurian dengan kekerasan. "Kedua pelaku beraksi sejak bBulan Juni 2010 lalu, di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka mengatasnamakan kelompok Demak, kemudian ditangkap di dua daerah berbeda yakni di Jonggol Jawa Barat serta di Demak sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Komisaris Polisi Novi Nurochmad kepada wartawan, kemarin.

Para pelaku merupakan kawanan bersenjata api saat melakukan kejahatan kepada para korbannya. "Aksi yang dilakukan mereka, diantaranya dengan cara memasuki rumah korbannya kemudian membangunkan korbannya serta menodongkan senjata api untuk menunjukkan barang-barang berharga," terangnya.

Lebih lanjut, Novi menambahkan bahwa  pihaknya tengah memburu dua pelaku lainnya lagi yang disinyalir sebagai otak maupun pemasok senjata api yang digunakan untuk kejahatan tersebut. "Otak di balik kejahatan itu, telah masuk dalam daftar pencarian orang," katanya lagi.

Sementara, dari kedua pelaku yang ditangkap, satu pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kiri karena melawan pada saat ditangkap petugas.

Petugas berhasil menyita barang bukti para pelaku, di antaranya dua unit sepeda motor dan satu unit senjata api organik jenis revolver kaliber 38.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dharma)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama