Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Diciduk Polsek Kembangan

Barang bukti Sabu yang disita polisi
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang pemuda pengangguran berinisial AH (35) warga Tangki Tamansari Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wisma Persada, Jalan Mangga Besar,  Mafhar, Taman sari Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH adanya informasi masyarakat di kawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi yang diterima, Egman memerintahkan anggotanya menyelidiki informasi yang dimaksud.

"Kami menangkap AH saat akan mengedarkan sabu di kawasan Wisma Persada," ujar Egman, Sabtu (04/08/2018).

Tersangka pengedar Sabu yang ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi  menambahkan,  anggota yang dipimpin langsung Panit narkoba Iptu Aep Haryaman SH menangkap tersangka saat akan mengedarkan barang haram jenis sabu  pada Kamis (02/08/2018) malam

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa lima paket shabu brutto  1,50 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan tigital warna hitam bendel plastik klip,   satu set alat hisap/bong, satu Unit HP Merk Andromax warna putih berikut sim card," tambah Dimitri.

Dari keterangannya, kata Dimitri, tersangka AH mengedarkan barang haram untuk kehidupannya sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan tetap.

"Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama