Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Terlihat di CCTV, Pencuri Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian yang ditangkap poisi
JAKARTA (wartamerdeka.info) - RJC (36) warga Komplek Sandang, Palmerah Jakarta Barat harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, karena melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban Derio Rizky Aldriandra pada Jumat (13/07/2018) lalu

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka  RJC berdasarkan laporan korban adanya pencurian. Mendapati laporan yang dimaksud,  anggota yang  dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Suyoto langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara  (TKP) guna mencari bukti-bukti yang ada.

"Setelah dilihat dari rekaman CCTV dan berdasarkan keterangan para saksi maka pelaku dapat diketahui identitasnya," ujar Kompol Aryono, Jumat (03/08/2018).

Dikatakannya, setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim  Buser berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/8) yang tidak jauh dari TKP. Pelaku  mengakui perbuatannya dan  barang bukti hasil curiannya masih ada di tempat kosannya dan belum sempat dijual.

"Selain pelaku yang kita amankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Jam merk.Orient, 1 buah Jam Merk Seiko, 1 buah Handpone Merk Blackberry, dan sepasang Sepatu kulit Merk.F warna hitam," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.(Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama