JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Sam (55) dan seorang perempuan, MJ (27) terkait peredaran narkoba di sebuah kosan, Jalan KH Royani II, Blok Tiong, RT 02/01, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Turut disita puluhan gram sabu dan 135 pil inex atau ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Fernandez mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari informasi yang didapat dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di daerah Slipi. Sehingga petugas pun terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap tersangka.
"Kemudian tim melakukan observasi sesuai informasi dari para tersangka menuju kosan dan melihat seorang pria dan wanita sesuai ciri-ciri yang diberikan informan masuk ke dalam kosan. Lalu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya, Sabtu (22/9).
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang plastik klip sabu seberat 40 gram, 115 butir inex alien warna ungu, 20 butir inex casper warna ungu, satu paket kecil ganja dan satu buah alat timbang.
"Dari keterangan Sam dia mendapatkan sabu di daerah Mangga Besar, Tamansari, Jakbar. Sedang inex dia dapatkan di daerah Pondok Indah, Jaksel dari seorang temannya yang sebelum terlebih dahulu dia pesan," jelasnya.
Namun dari hasil pemeriksaan awal, kandungan inex yang dimiliki Sam berbeda dari inex pada umumnya. Karena tidak mengandung MDMA, akan tetapi amphetamine yang merupakan bahan sabu.
"Kita akan terus lakukan pengembangan," ucapnya.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Semua penyalahgunaan narkoba akan kita tindak tegas sampai ke akarnya," tegasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun. (Tra)
Tags
Jabodetabek