Dari Tiga Usulan Pemekaran Desa di OKU, Dua Yang Penuhi Syarat

Kepala Dinas PMD Kab OKU Drs Ahmad Firdaus MSi 

OKU (wartamerdeka.info)  -   Dua dari tiga desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),  yang memenuhi syarat untuk pemekaran desa sekarang sudah diproses Pemerintah.

Dari tiga desa yang mengusulkan untuk pemekaran desa, satu desa yaitu desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji dinilai tidak memenuhi syarat.

Sedangkan dua desa yang memenuhi syarat adalah Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur dan Desa Marga Bakti Kecamatan Sinar Peninjauan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Kab OKU Drs Ahmad Firdaus MSi saat berbincang dengan wartamerdeka. info,  di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).

"Berkas pun sudah kita naikkan dan sekarang telah diproses serta diajukan ke Bupati dan sampai ke Gubernur Sumatera SelatanS " katanya.

Firdaus juga menjelaskan, tentang persyaratan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017  yaitu penduduknya harus mencapai 4.000 (empat ribu) jiwa dan 800 (Delapan Ratus) Kepala Keluarga (KK).

Setelah proses persyaratan terpenuhi,  tambahnya,  barulah dapat dijadikan
Desa persiapan selama 6 bulan sampai dengan 3 tahun.

Proses usulan itu ajukan ke PMD dan PMD membentuk tim yang di SK kan oleh Bupati. Tim selanjutnya melakukan validasi dan  verifikasi dari usulan yang telah masuk.

"Setelah dilakukan validasi dan verifikasi dan dinyatakan desa itu sudah layak untuk dijadikan desa, baru dibuat Peraturan Bupati (Perbup)," cetusnya.

Sedangkan mengenai syarat lainnya itu cuma faktor pendukung saja.

"Jikalau ada yang berkeinginan untuk pemekaran desa silakan saja, asalkan semua persyaratan sudah terpenuhi dan tidak melenceng dari peraturan dan juga sudah sesuai dengan Peraturan yang ada," pungkasnya.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama