Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Timbangan Merapi Difungsikan Kembali


LAHAT  (wartamerdeka.info) -  Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung memfungsikan kembali Timbangan Merapi Terpadu di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,  Selasa (13/11/2018).

Para petugas melakukan sosialisasi seluruh jenis mobil angkutan barang untuk masuk ke  timbangan serta melakukan  pengawasan.

Dimulainya pengeporasian kembali UPPKB Berdasarkan surat keputusan Dirjen Hubdat nomor : SK.4851 /AJ. 005/DRJD/2018. tanggal 15 oktober 2018 tentang perubahan kedua atas keputusan Dirjen Hubdat nomor : SK 6775/AJ. 005/DKJD /2017  tentang penetapan pengeporasian unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Kepala UPPKB Merapi Syamsul serta didampingi Tigor kabid Sapras Dirjen Perhubungan Darat membenarkan hal ini.

"Sosialisasi beroperasinya kembali timbangan ini dilakukan terhadap semua jenis angkutan barang selama satu bulan  terhitung mulai tanggal 12 Bovember 2018," ujar Syamsul,  mantan Kepala Samsat Kabupaten Muara Enim ini.

Ditegaskan lagi bahwa sosialisasi ini diberikan kepada pengemudi, pengusaha, pemilik angkutan barang. 

Selama sosialisasi agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan yaitu diantaranya : Seluruh dokumen dan masih berlaku (SIM, STNK,  BUKU UJI / KIR ). tidak melebihi dimensi kendaraan yang telah ditetapkan (over dimensi ) dan tidak melebihi muatan daya angkut yang telah ditetapkan (over loading )

"Sosialisasi ini hanya berjalan satu bulan apa bila tidak dipatuhi kami akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar sesuai dengan aturan berlaku, "  tutupnya.

Dari pantauan wartawan,  nampak sejumlah petugas mengatur seluruh mobil angkutan barang,  masuk ke lokasi timbangan.

"Timbangan Merapi Terpadu telah dibuka kembali dan sosialisasi ini berjalan satu bulan, "  kata  petugas  kepada wartawan sambil mengatur lalu lintas di jalan.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama