Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Terjerat Narkoba, Sopir Dan Ojek Online Diringkus Polsek Kembangan

Tersangka kasus narkoba yang diringkus polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info)  -  Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat didbawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengungkap peredaran Narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dalam sehari dua orang tersangka ditangkap.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akibat masih maraknya peredaran narkoba.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya terus melakukan observasi wilayah. Kemudian pihaknya.mendapati informasi adanya peredaran narkoba.

Berkat informasi yang diterima,  polisi anti narkoba Polsek Kembangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Srengseng Sawah Balong no.89 RT 003/04 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Sabtu (8/12/2018)

Dari hasil penggerebekan itu, pertugas menangkap seorang tersangka berinisial AB alias AE bin H. AI (34). Dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,34 gram.

"Tersangka (AB) ini profesinya supir, ia mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja," jelas Kompol Egman, Selasa (11/12/2018).

Menurut keterangan dari AB, tambah Kompol Egman, ia mendapatkan narkoba dari pria berinisial SO.

"Tersangka (AB) kita jerat pasal  114 ayat  (1) Sub 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari penangkapan (AB), pihaknya  melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar yang berinisial SO.

Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarra Barat saat dilakukan Under Cover Buy oleh tersangka AB.

Warga Jalan Adhi Karya Pintu Air 2 RT 16/05 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu seberat 0,93 gram, dan tiga linting daun ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.

"Tersangka SO kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"imbuhnya.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama