Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Transaksi Narkoba Di Los Pasar Inpres, Fajrian Diringkus Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Diduga jadi kurir sabu sabu, seorang pelaku bernama Fajrian Tabi Muhammad Bin Heri Gerhana (20th) warga Desa Tanjung Serian Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim, Kamis (07/02/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Lantai II Los Pasar Inpres Kelurahan Pasar III Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, sering dilakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut.
Pada saat di lakukan pengamatan di TKP ternyata benar ada seseorg yang dicurigai sedang duduk-duduk terlihat menyelipkan sesuatu bungkusan kecil di sela-sela papan di sampingnya.

Personilpun langsung menghampiri tersangka dan mengamankan tersangka serta dilakukan pemeriksaan identitas serta pemeriksaan rongga badan tersangka

Pada saat anggota menanyakan benda apa yang di selipkan di sela-sela papan. Tersangka mengakui barang tersebut adalah milik temannya yang dititipkan kepadanya yaitu paket kecil sabu sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 1,05 gram bersama 1 ( satu) unit hp merk Nokia warna putihdi bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama