Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

BNNK Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Narkoba


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim meringkus pengedar narkoba di Desa Kepur, yaitu  Heri Yansyah (31) dan Wendi Saputro (19), Senin (18/03/2019).

Keduanya merupakan warga desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Kepala BNNK Muaraenim AKBP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku pengedar narkoba.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.20 di kediaman tersangka Heri Yansyah, saat keduanya sedang mem-packing paket sabu.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar narkoba untuk kalangan remaja dan pelajar di wilayah Muara Enim, selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti satu bungkus rokok berisi 14 paket sabu dengan berat 3.17 gram dan10 paket sabu seberat 2.23 gram, 5 paket dengan berat 1.26 gram dan satu butir pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat 0.38 gram.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 29 paket sabu dengan berat 6,66 gram dan satu butir pil ekstasi,” tukasnya.

BNNK Muara Enim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni empat unit Hp, alat isap sabu, kawat kecil, korek api dan pisau ukuran besar, uang tunai Rp1.577.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama