![]() |
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi SIK MH |
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi SIK MH menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat dilimpahkan sebagai Tahap I.
Berkas lerkara ini terkait perkara dugaan Pungli yang dilakukan oleh 3 orang tersangka TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang ASN RSDP.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami megurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.
"Berkas perkara Tahap I sudah Kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019
lalu, yang dilaksanakan langsung oleh Penyidiknya," terang AKBP Edy Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (01/03/2019).
Bersama rekan kerjanya, TBF diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
Salah satu tersangka, yaitu TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang.
"Kami komitmen untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum," pungkasnya. (A)
Tags
Daerah