Lagi, Polres Muara Enim Ciduk Kurir Narkoba


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Kepolisian Sektor Gelumbang berhasil ungkap Kasus Narkoba dengan tersangka Haidi (49) Bin Idris warga Dusun II Desa Teluk Limau Kecamtan Gelumbang kabupaten Muara Enim, Rabu (01/05/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Polsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH menjelaskan melalui humas, Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang diduga membawa, dan mengusai Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Dijelaskan Kapolsek Gelumbang, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sering dilakukan di desa Teluk Limau kecamatan Gelumbang.

Setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 mei 2019 sekitar pukul 04.30 WIB Kapolsek gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi dan Kanit Intel IPDA Syawaludin untuk melakukan upaya penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan Kanit reskrim dan Kanit Intel mendapatkan informasi dari anggota Opsnal Polsek Gelumbang bahwa pelaku tersebut sedang berada di rumahnya. Terkait dengan informasi yang didapat, Kanit reskrim dan Kanit Intel beserta anggota mendatangi kediaman pelaku tersebut, kemudian pelaku tersebut di tangkap dan diamankan ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gelumbang mengungkapkan, anggota Polsek Gelumbang berhasil mengamankan barang bukti,1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu)buah guntingan karet ban dalam sepeda motor yang berisikan , 2 (dua) buah dompet bekas emas, 1 (satu) buah paket sabu-sabu ukuran besar dengan berat 6,07 gr, 1 (satu) buah paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 2,81 gr,1 (satu) buah paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 0,48,1 (satu) buah telepon genggam merek Advan  warna hitam 1 (satu) dan handphone Nokia warna hitam.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama