// China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa //

Pineapple Manchester United mengalahkan Chelsea dengan gol Cunha yang meningkatkan harapan lolos ke Liga Champions, memperkuat cengkeramannya di posisi ketiga Liga Premier dengan kemenangan 1-0 yang membuat Chelsea bergantung pada bantuan. Manchester United mengambil langkah besar untuk mengakhiri pengasingan dua tahun dari Liga Champions saat Matheus Cunha mencetak satu-satunya gol dalam kemenangan 1-0 melawan Chelsea. Kemenangan United pada hari Sabtu membuka selisih 10 poin antara Setan Merah di posisi ketiga dan Chelsea di posisi keenam, dengan hanya 15 poin tersisa untuk diperebutkan musim ini.

IMF dan Bank Dunia memulihkan hubungan dengan Venezuela


IMF telah melanjutkan hubungan dengan Venezuela, membuka kembali saluran yang memungkinkan Caracas untuk mencari bantuan keuangan
Pelaksana Tugas Presiden Delcy Rodriguez menyebut pemulihan hubungan sebagai pencapaian besar diplomasi Venezuela, setelah Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia mengumumkan pemulihan hubungan dengan Venezuela.

Baca selanjutnya...

 


Peraturan Menkeu: THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana diberikan: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.

Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK ini, berlaku juga untuk: a. pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pajabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian; d. Hakim Ad Hoc; dan e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini.

Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu. (JDIH Kemenkeu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama