// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Seorang Pengedar Narkoba Di Pemukiman Warga Kalianyar, Diringkus Buser Polsek Tambora


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap DG(28) seorang Karyawan Swasta, warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan observasi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar Tambora.

"Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka," tutur Kompol Iver Son Jumat, (3/5/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, saat anggota menggeledah tersangka, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.


"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara" tegas Kapolsek. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama