Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polsek Tambora Tangkap Penodong Karyawan Season City


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap Muhammad Sony Manggewal (28) pelaku penodongan Suhartono Karyawan Season City di Jalan Krendang Barat Rt 014/006  Krendang Kec. Tambora Jakarta Barat, Sabtu malam (29/06/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30. Korban hendak akan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dari Season City.

Saat melintas di Jl Krendang Barat RT 014/006 Kel. Krendang Kec. Tambora Jakarta Barat.

"Saat itu korban didekati oleh tiga orang yang tidak dikenal. Kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan pisau ke korban," tutur Kompol Iver Son Manossoh Minggu (30/6/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, karena korban merasa terancam dan tidak melawan. Sedangkan dua orang pelaku lainnya yang salah seorang diantaranya tertangkap bernama Muhammad Sony Manggewal langsung mengambil handphone yang disimpan di saku celana milik korban.

Sesaat setelah kejadian, korban langsung teriak minta tolong kepada warga.

"Saat bersamaan Anggota Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi mendengar teriakan korban. Hingga akhirnya Anggota dengan dibantu warga bisa menangkap salah satu pelaku," tutur Kompol Iver Son.

Selanjutnya, tersangka Muhammad Sony Manggewal berikut barang bukti berupa dua unit handphone merek Xiaomi dibawa ke Polsek Tambora. Sedangkan dua pelaku lainya masih dalam pengejaran Anggota.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan," tegasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama