// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Pineapple

Jepang memperingatkan potensi gempa dahsyat setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda.


Para pejabat Jepang telah mengeluarkan peringatan setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda wilayah timur laut negara itu pada tanggal 20 April. Mereka memperingatkan bahwa gempa dahsyat dapat terjadi dalam seminggu ke depan dan menyerukan agar masyarakat tetap bersiap menghadapi peristiwa seismik besar lainnya.

Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Tangkap Penadah Motor Curian


CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menangkap penadah motor hasil curian.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi mengatakan. Kasus Curanmor tersebut terjadi pada Jum'at (2/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.

"Pencurian terjadi di Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap pada Jum'at 12 Juli 2019," kata Kapolsek.

Lebih lanjut Iptu Ismiyadi menjelaskan. Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur berhasil menangkap penadahnya. Yakni bermula dari postingan di media sosial Facebook melalui group jual beli Parigi, Cigugur, Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

"Penadah motor hasil curian berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur setelah mengetahui dari postingan facebook group jual beli sekitar Kabupaten Pangangandaran Jawa Barat," terang Kapolsek saat Konferensi Pers Jum'at (26/7/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP yakni tentang barang hasil kejahatan dan sebagai penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama