Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Tangkap Penadah Motor Curian


CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menangkap penadah motor hasil curian.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi mengatakan. Kasus Curanmor tersebut terjadi pada Jum'at (2/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.

"Pencurian terjadi di Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap pada Jum'at 12 Juli 2019," kata Kapolsek.

Lebih lanjut Iptu Ismiyadi menjelaskan. Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur berhasil menangkap penadahnya. Yakni bermula dari postingan di media sosial Facebook melalui group jual beli Parigi, Cigugur, Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

"Penadah motor hasil curian berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur setelah mengetahui dari postingan facebook group jual beli sekitar Kabupaten Pangangandaran Jawa Barat," terang Kapolsek saat Konferensi Pers Jum'at (26/7/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP yakni tentang barang hasil kejahatan dan sebagai penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama