CILACAP (wartamerdeka.info) - Bagi pengendara motor agar selalu berhati-hati jika memarkir motornya. Meskipun parkir sebentar, kunci motor jangan sampai lupa atau sengaja ditinggal di kontak motor.
Bisa-bisa, lengah sedikit motor di gasak pencuri. Seperti kasus yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Cilacap. Mereka berhasil mengungkap kasus curanmor dengan kontak ketinggalan di motor. Kasus tersebut sering terjadi di beberapa wilayah Cilacap.
Pelaku melakukan kejahatan dengan modus mengambil sepeda motor karena kunci kontak kendaraan masih tergantung pada kontak motor.
Saat konferensi pers di Mapolres Cilacap pada hari Kamis (29/8/2019), terungkap Sat Reskrim berhasil menangkap satu pelaku dengan modus tersebut.
Pelaku adalah DN (28), kini Ia menjadi tersangka. DN merupakan warga Desa Bajing Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
“Pelaku sudah melakukan kejahatan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda, yang berhasil diungkap adalalah kejadian yang di wilayah Kroya dan disita 2 unit sepeda motor,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik.
DN mengambil sepeda motor yang diparkir dengan cara mudah, karena kunci masih menempel di kontak sepeda motor. Hal itu terjadi bià sanya karena korban lupa mencabut kunci kontaknya atau memang sengaja ditinggal karena hanya diparkir sebentar.
“Pelaku mengincar korban yang memarkir sepeda motor tetapi lupa mencabut kunci kontak sehingga masih menempel di sepeda motor,” jelas Onkoseno.
Kasus ini dapat diungkap berawal dari rekaman CCTV salah di satu lokasi. Setelah dilakuakan olah TKP dan keterangan dari saksi - saksi serta pengembangan informasi. Saat itu tersangka sedang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan dengan harga yang murah.
Dari ungkap kasus tersbut petugas berhasil menyita dua sepeda motor. Pada saat itu satu motor sedang ditawarkan oleh tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan kasusnya dan masih mencari barang bukti lainya yang diduga sudah dijual di wilayah Cilacap,” tambahnya.
Terkait diungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut, petugas menghimbau agar masyarakat selain memperhatikan keselamatan dalam berkendaaraan, agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup atau kuncinya masih menempel di kontak motor saat ditinggal parkir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan ancaman hukuma diatas 5 tahun penjara.(gus)
Tags
Daerah