JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua orang pemuda berinisial Bw als Pa (26 th) dan Ft als Bk (34 th) harus merasakan dinginnya tembok jeruji tahanan Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedua pelaku kedapatan memiliki barang bukti narkoba.
Kedua pemuda tersebut berhasil diamankan unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di Jl Kepondang Kemanggisan Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 6 paket plastik Klip berisi Heroin dengan berat brutto 4.50 gram, satu bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih, satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih dan satu unit handphone merk SONY pada Minggu sore (25/8/2019).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson Manosoh mengatakan, anggota Buser Narkoba mendapatkan informasi bahwa lokasi tempat sekitar TKP sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.
"Kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan observasi," ujarnya.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Petugas langsung menuju tempat sasaran yang dimaksud setelah sampai ditempat sasaran, Anggota buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada Bw als Pa (26 th).
Kemudian petugas melihat seorang laki-Iaki yang diketahui bernama Bw als Pa (26 th) menemui anggota Buser yang berpura-pura membeli heroin tersebut.
"Langsung anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan Dan berhasil diketemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih disimpan dikantong celana depan sebelah kanan" tambah Kapolsek.
Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan berawal dari penangkapan Bw als Pa (26 th), selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ft als Bk (34 th) dimana pelaku bw als pa mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka Ft als Bk (34 th).
Selanjutnya para tersangka dibawa berikut barang buktinya ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan lebih Ianjut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal : 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (A)
Tags
Jabodetabek