Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Senggolan Saat Joged Dangdut, Langsung Main Pukul Pakai Gelas, Pelaku Diamankan Polisi


CILACAP (wartamerdeka.info) - Polsek Dayeuhluhur Cilacap menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan saat joget musik dangdut.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur AKP Ismiyadi mengatakan bahwa pelaku adalah CJ (27) ditangkap di rumahnya dusun Cilubang desa Panulisan Timur kecamatan Dayeuhluhur kabupaten Cilacap pada hari Sabtu 10 Agustus 2019 .

Dalam penjelasannya saat konferensi pers di Mapolsek Dayeuhluhur Selasa (13/8), AKP Ismiyadi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh Heri (26) warga dusun Cilubang desa Panulisan Timur kecamatan Dayeuhluhur kabupaten Cilacap.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 23.15 wib. Saat itu korban sedang berjoged pada sebuah acara hiburan dangdut. Korban hendak menolong temanya yang akan terjatuh dari panggung.

Pada saat bersamaan, pelaku langsung menghampiri korban dan memukul menggunakan gelas kaca hingga pecah. Pukulan mengenai pelipis dan pipi sebelah kiri. Kemudian korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri.

“Diduga karena senggolan dan salah paham saat joged dangdut sehingga pelaku menganiaya korban,” terang Ismiyadi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kemeja lengan panjang warna abu- abu yang berlumuran darah, serta barang bukti pecahan gelas kaca yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,“ terang AKP Ismiyadi.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama