TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kurang dari 24 Jam, Residivis Curas Berhasil Diamankan Polres Cilegon


CILEGON (wartamerdeka.info)  - Kurang dari 24 jam kejadian, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)  terhadap 3 orang korban di bawah umur di lapangan Helly, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (09/09/201) pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya DK (23), MF (25) dan SL (DPO). Ketiganya berasal dari  Bojonegara, Kabupaten Serang.

Dijetahui, dua orang yang tertangkap,  merupakan residivis dari kasus Curas.

Tim Satreskrim juga berhasil mengamankan SS (28) Wiraswasta, warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang berperan sebagai tempat penyimpanan barang bukti hasil perbuatan Curas tersebut.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso SIK, Rabu (11/09/2019) membenarkan atas keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon dalam ungkap kasus Curas dengan selang waktu kurang lebih 24 Jam dari kejadian.

"Alhamdulillah, ini keberhasilan Polri khususnya Polres Cilegon dalam gerak cepat mengejar pelaku Curas yang sudah meresahkan masyarakat Cilegon. Saya ucapkan selamat kepada Satreskrim Polres Cilegon, saya berharap pertahankan keberhasilan ini,"ungkap Rizki

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 buah pisau, 2 unit Hp android, 1 unit Sepedamotor R2 Honda CB 150 warna Merah dan uang tunai sejumlah Rp. 2.800.000,-

"Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan mati adalah dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun kurungan penjara,"tutup Rizki. (Ary/Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama