PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Kecelakaan yang terjadi waktu lalu di ruas Tol Cipularang KM 91.B Arah Bandung - Jakarta yang melibatkan 20 kendaraan dari berbagai jenis bertabrakan secara beruntun yang mengakibatkan 8 nyawa hilang dan 28 Orang mengalami Luka luka, sangat mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak karena merupakan kejadian laka lantas yang menonjol pada tahun ini.
Gabungan kepolisian Polres Purwakarta Polda Jabar beserta unsur terkait pun langsung melakukan Penyelidikan, Olah TKP, penyidikan, gelar perkara secara komprehensif yang akhirnya Polisi menetapkan dua orang tersangka.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo pada konferensi pers di aula pengabdian Mako Polres Purwakarta yang dihadiri Kapolres Purwakarta AKBP Matrius beserta Jajaran Satlantas , Laka lantas serta pihak terkait Dr Rumah sakit , Dishub. Jasa Marga , Jasa Raharja dan Korlantas, Rabu (04/09/2019).
"Berdasarkan bukti-bukti yang kita dapatkan selama Olah TKP, Penyelidikan dan Penyidikan secara komprehensif keterkaitan antara kasus Dam truk yang terguling yang dikemudikan Sodara DH dengan kasus yang kedua Dam truk yang dikemudikan Sodara S yang menabrak kendaraan dari belakang maka dapat kami simpulkan adanya unsur kelalaian dari Dua orang sopir Dam Truk ini sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan ringan serta unsur yang mengakibatkan rusaknya atau timbulnya kerugian material," ujarnya.
Diketahui bahwa S, bersama-sama dengan DH, mengemudikan kendaraan dengan tipe jenis perusahaan yang sama dan membawa muatan dengan jenis dan jumlah yang sama di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya 12 ton ternyata membawa 37 ton jadi ada kelebihan muatan 25 Ton.
"Sehingga Polisi menetapkan S pengemudi Dump truck B 9410 UIU dan DH Sopir Dam Truk B 9763 UIT sebagai tersangka untuk mereka akan di kenakan pasal 310 ayat 1 , 2, 3 dan ayat 4 UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009. dan pasal 359 dengan ancaman 6 tahun penjara," tegas Trunoyudo.
"Sementara untuk tersangka DH pengemudi Dumtruck B 9763 UIT karena meninggal dunia saat kejadian Truk yang dikemudikannya terguling maka DH dibebaskan secara hukum," pungkas Kabid Humas Polda Jabar. (A Budiman)
Tags
Daerah