Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi 
Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak. 
Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia.
1. Sertifikasi Profesi
Defenisi :
Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI).
Tujuan :
Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi.
Menjamin tenaga kerja yang bersertifikat memiliki kompetensi sesuai standar nasional maupun internasional.
Meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja global.
Ciri Khas :
Berlaku lintas sektor, tidak terbatas pada bidang pendidikan.
Berorientasi pada Standar Keterampilan Kerja yang diakui secara nasional dan internasional.
Tidak selalu memerlukan latar belakang pendidikan formal tertentu, asalkan kompetensi yang diminta terpenuhi.
Regulasi :
Diatur berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP RI.
Sertifikat Kompetensi Profesi berlogo Garuda diterbitkan oleh Lembaga Independen (LSP-P3) Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia yang berlisensi BNSP RI. Wajib dimiliki oleh Dosen Perguruan Tinggi yang membuka Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan serta semua Perguruan Tinggi LPTK se-Nusantara. Pendidik (Pengawas, Kepala Sekolah, Guru) dan Tenaga Kependidikan semua jenjang dan jenis sekolah termasuk Sekolah Indonesia di luar negeri. 

2. Sertifikasi Pendidik
Definisi :
Sertifikasi Pendidik adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sebagai pengakuan atas kompetensi profesional dalam menjalankan tugasnya. Sertifikasi ini diberikan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tujuan :
Meningkatkan mutu guru dalam proses pembelajaran.
Memberikan pengakuan sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
Memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ciri Khas :
Diperuntukkan khusus bagi guru dan tenaga pendidik.
Berbasis pada standar kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
Persyaratan utama adalah menyelesaikan program PPG.
Diatur secara spesifik oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Regulasi :
Mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru.
Sertifikatnya ditetapkan oleh Perguruan Tinggi pelaksana program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

3. Sertifikasi Guru Penggerak
Definisi :
Sertifikasi Guru Penggerak adalah bentuk pengakuan atas guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak. Program ini bertujuan melahirkan pemimpin pembelajaran yang inovatif dan inspiratif di satuan pendidikan.
Tujuan :
Meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis nilai-nilai Pancasila.
Menciptakan agen perubahan di dunia pendidikan.
Menanamkan karakter kepemimpinan, inovasi, dan kolaborasi.
Ciri Khas :
Berfokus pada kepemimpinan pembelajaran.
Berorientasi pada transformasi pendidikan melalui pendekatan partisipatif.
Memerlukan seleksi ketat dan pelatihan khusus melalui modul-modul yang disediakan Kementerian Pendidikan.
Tidak hanya menilai kompetensi, akan tetapi juga mengembangkan potensi guru.
Regulasi :
Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 tentang Guru Penggerak.
Sertifikatnya berlogo Tut Wuri Handayani diterbitkan oleh Kemendikbudristek,  dan bukan lagi syarat mutlak menjadi Kepala Sekolah (Prof. Dr. Abdul Mu'ti. 2024).
Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara lain : Meskipun sama-sama berbentuk sertifikasi, Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda. "Sertifikasi Profesi" lebih luas cakupannya, dan berorientasi pada Kompetensi Kerja atau Profesi. Sementara Sertifikasi Pendidik berfokus pada pengakuan sebagai guru profesional. Begitu juga, Sertifikasi Guru Penggerak bertujuan menciptakan agen perubahan yang mampu mentransformasi pendidikan di Indonesia. Pemahaman yang jelas tentang ketiganya penting untuk memastikan bahwa setiap jenis sertifikasi digunakan sesuai konteksnya.
Referensi :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP RI;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 tentang Guru Penggerak;
6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2024). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Pedoman Sertifikasi Guru.
8. YM. Sjahrir Tamsi : Guru Penggerak Bukan Syarat Mutlak Menjadi Kepala Sekolah. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024;
9. YM. Sjahrir Tamsi : Pendidik sebagai Penentu Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024;
10. YM. Sjahrir Tamsi : Eksistensi LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024;
11. YM. Sjahrir Tamsi : Sertifikasi Profesi : Jenis dan Manfaatnya. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024;
12. YM. Sjahrir Tamsi : Sertifikasi Profesi : Uji Kompetensi Profesi Kepala Satuan Pendidikan Indonesia Perlu Berstandar Nasional dan Internasional. Wartamerdeka.Info. Makassar. 2024;
Editor : W. Masykar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama