Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satres Narkoba Polresta Tangerang Ciduk AK Pemilik Sabu


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, kembali berhasil amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu, di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah AK (33) seorang karyawan swasta, warga Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK MSi kepada awak media, Minggu (01/08/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu tersebut.

Penangkapan seorang tersangka tersebut berdasarkan Informasi masyarakat dan laporan polisi nomor LP / 199 / A / VIII / RES.4.2 / Resta.Tng.Tanggal : 29 Agustus 2019.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polresta Tangerang, pada Kamis (29/08/ 2019) melaksanakan penggeledahan terhadap tersangka AK dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukin ke dalam plastik klip bening dan 15 bungkus plastik klip bening dan 2 bungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam plastik bening dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.

"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Tangerang Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Sabilul.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/BidHum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama