Dua Remaja Curi Motor Diamankan Polisi Tangerang


TANGERANG (wartamerdeka.info) - 
Team Opsnal Unit IV Ranmor Polresta Tangerang Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di desa Suka Asih Pasar kemis, Sabtu (12/10/2019) Jam 18.00 wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si  kepada awak media, Minggu (13/10/19) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 278 / K / IX / 2019 / Resta Tangerang/ Sek Panongan, tgl 11 Oktober 2019.

"Dua remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SD (25) berhasil diamankan petugas di Parkiran Motor Rest area dan AT(21) diamankan di kontrakannya Jl.pasar kemis lama, " ujarnya.

Kapolresta menjelaskan, awal mula kejadian pada jam 18.00 wib pelapor (dinda) pulang bekerja memakirkan sepeda motor di depan rumahnya, kurang lebih satu jam pelapor keluar rumah namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada.

Berbekal dari informasi Warga dan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) Team Opsnal Unit IV Ranmor yang di Pimpin Kanit IV RANMOR  IPDA Muhamad Andrian S,Trk, melakukan penyelidikan di wilayah Balaraja dan Sekitarnya, jam 21.00 wib Team berhasil mengamankan pelaku atas nama SD (25) di Parkiran  Rest area Tol Balaraja Jakarta-Merak.

"Hasil introgasi Pelaku SD (25), pelaku mengatakan bahwa melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Tangerang Kabupaten bersama seorang temannya AT(21)  yang bertempat tinggal di kontrakannya  Jl.pasar kemis lama, Selanjutnya Team bergerak untuk melakukan penggeladahan di kontrakanya pelaku dan AT (21) berhasil ditangkap di kontrakanya dengan ditemukan 1 (satu) kunci Leter T, 1 (satu) Kunci Leter Y, 1 (satu) pembuka magnet kunci motor , 3 (tiga) Mata Kunci Leter T, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam Th 2015," kata adrian.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka akan dijerat  Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan disarankan menggunakan kunci ganda  untuk lebih amannya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama