Izin Lingkungan Yang Dimiliki RSUD Mesuji, Seharusnya Dibatalkan


MESUJI (wartamerfeka.info) - Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Benni,  Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup menyebut, seharusnya izin lingkungan yang dimiliki RSUD Mesuji dibatalkan.

Dalam UU tersebut, di dalam pasal 53 ayat 1 dan 2 disebutkan, kewajiban pemegang izin lingkungan:

Ayat 1,
a,  menaati   persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup,
b,  membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan Kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota dan,
c,   menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai Dengan peraturan perundang undangan.

Ayat 2,
laporan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)  bulan.

Dalam pasal tersebut sudah jelas, dan tidak multitafsir.

Dari catatan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, pihak rumah sakit tidak pernah melakukan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan aturan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 37 ayat 2. Izin Lingkungan dapat dibatalkan apabila :

a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen dan/atau informasi.

c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Tidak adanya kordinasi dan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, diduga menjadi penyebab lalainya pihak rumah sakit melakukan kewajibannya. (Muslim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama