Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Bekasi Pasang Alat Perekam Data Transaksi Usaha Di 568 Titik


BEKASI (wartamerdeka.info) - Guna optimalisasi Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memasang Alat Perekam Data Transaksi Usaha, untuk empat jenis pajak yakni, Pajak Parkir, Pajak Rumah Makan (Restoran), Pajak Hotel dan Pajak Hiburan dengan total 568 titik di Kabupaten Bekasi.
   
Hal itu dikatakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada kegiatan Sosialisai Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha (Tapping Box). Acara berlangsung di Santika Hotel, Cikarang Selatan, Selasa (17/12/2019).

Bupati Eka menyampaikan, bahwa pemasangan tapping box, sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019, tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online. Ini dilakukan sebagai upaya Pemkab dalam melakukan pendataan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi, katamya.

Lebih lanjut disampaikan, pajak yang belum maksimal itu terutama adalah pajak dari hotel dan parkir. Karena telah menggunakan alat tapping box, maka akurasinya dapat dipertanggung jawabkan. 

Dikatakan, pemasangan tapping box akan dilakukan secara massal dengan dua tahap. Untuk tahap pertama, dilakukan 200 alat yang akan dipasang. Selanjutnya, sebanyak 358 alat akan dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, pemasangan alat monitoring ini tidak membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).

Pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah.
     
Maka agar lebih maksimal  dilaksanakan pemasangan alat tapping box untuk empat jenis pajak daerah self assessment yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, dan pajak hiburan, jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan, Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam menerangkan, total hari ini ada 16 wajib pajak yang akan di pasang tapping box untuk restoran  sementara ini kita baru lakukan pemasangan yang sifatnya pribadi. Tidak ada spesifikasi atau perbedaan, kita harapkan semua dipasang,” tutupnya.(yot/ hms)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama