Polsek Bekasi Kota Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Besi Jalan Tol

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi Rustawelli SH memberikan keterangan kepada wartawan.

BEKASI (wartamerdeka.info) - Petugas Polsek Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi proyek jalan tol, sekaligus meringkus sejumlah prlakunya.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi Rustawelli SH dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini, Jumat (17/1/2020), mengrmukakan bahwa pada Selasa tanggal 31 Desember 2019 jam 02 00 WIB, tersangka Albiner Silalahi Alias Lala, Ogi Sugiarto, Dede Permana Alias Dower, Marbun dan Barus secara bersama-sama mengambil besi-besi proyek Tol Becakayu yang berada di Work Shop Proyek Becakayu Jl. KH. Noer Ali Kota Bekasi.

Petugas Security Waskita Karya  bersama-sama petugas Polsek Bekasi Kota berusaha melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Namun yang berhasil ditangkap  baru tersangka Albiner Silalahi Alias Lala dan Ogi Sugiarto.

Sedangkan Tersangka Dede Permana Alias Dower, Marbun dan Barus melarikan diri.

Dari Tersangka Albiner disita Barang Bukti berupa Gunting Besi milik tersangka yang digunakan untuk memotong besi-besi proyek Tol Becakayu yang diambil oleh para tersangka dengan menggunakan mobil yang disiapkan oleh para tersangka.

Perbuatan serupa rupanya diulang lagi pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 02 00 WIB. Pelakunya  Dede Permana alias Dower, Jendri Elwan Sitohang, Marbun, Barus, Yudi dan Edi.

Mereka melakukan pencurian kembali besi-besi di dalam Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 20 Bekasi.

Tersangka dikejar oleh Petugas Patroli Jalan Tol namun berhasil meloloskan diri.

Tapi petugas tidak putus asa. Dan petugas Polsek Bekasi Kota  berhasil menangkap  tersangka Dede Permana alias Dower dan Jendri Elwan Sitohang.  Sedangkan pelaku lain, yakni Barus, Edi dan Yudi masih buron.

Dari tersangka Dede Permana alias Dower disita barang bukti berupa 1 unit 1 (satu) unit Mobil Pickup merk Suzuki warna hitam Nomor Polisi B 9218 UAP berikut kunci kontaknya yang berisi muatan Besi Bekael hasil curian yang berada di Bak Mobil pickup tersebut.

Menurut Kapolsek, kerugian akibat pencutian itu ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Terhadap para tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Perbuatan mereka, ujar Kapolsek,  adalah pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP  pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (ROSIDI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama