Jaksa Agung Sampaikan Amanah Penting Saat Lantik Dua Jaksa Agung Muda


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung ST Burhanudin, melantik dua Jaksa Agung Muda (JAM) dan satu staf ahli, di jajaran Kejaksaan Agung.

Prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung, berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2020).

"Prosesi ini tidak sekadar sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, melainkan momen bagi kita bersama untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi," kata Jaksa Agung mengawali sambutannya pada acara pelantikan itu.

Dua JAM yang dilantik, Ali Mukartono, S.H., M.M. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Sunarta, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Mangihut Sinaga, S.H selaku Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.

"Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa," tambah ST Burhanudin.

Pada kesempatan itu Jaksa Agung, menyampaikan beberapa penekanan tugas yang harus dilaksanakan.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diminta untuk merumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif, terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari.

Lakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur, sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut, serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir.

Lakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020 dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.

Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menginstruksikan agar segera rumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur antara lain: jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 (tujuh puluh) tahun, dan sebagainya, agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.

"Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali.
Rumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari," tambahnya.

Dia juga minta, optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020.

Sedangkan kepada staf ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Burhanudin instruksikan supaya melakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung.

"Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada," katanya.

Jaksa Agung juga berarap, para pejabat baru dan segenap jajaran Kejaksaan untuk senantiasa melakukan hal sebagai berikut:

Lakukan penegakan hukum yang mampu memacu perkembangan investasi dan pembangunan infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pemerataan;

Tingkatkan mutu pengendalian dan pengawasan atas program kerja yang sedang dilaksanakan, khususnya pelaksanaan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional tahun 2019, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat kejaksaan;

Arahkan setiap Jaksa untuk giat mempublikasikan setiap keberhasilan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki, ataupun program kerja yang sedang dan akan dilakukan, baik itu dalam penanganan perkara, maupun kegiatan positif lainnya, melalui pemanfaatan sarana atau media sosial yang dimiliki, sebagai bentuk akuntabilitas dalam rangka membangun kepercayaan publik.

"Berkenaan dengan hal ini, saya juga menghimbau agar setiap publikasi disampaikan secara valid, aktual, tidak menjatuhkan kredibilitas institusi, dan tidak menyerang atau mengkritisi kebijakan pimpinan,"ujarnya.

Perkuat pengawasan guna menjaga perilaku dan tindakan para Jaksa atau pegawai Tata Usaha agar tidak melakukan perbuatan tercela, guna memulihkan kepercayaan publik.

"Upayakan terus terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh satuan kerja Kejaksaan, secara konsisten dan berkesinambungan, guna membangun institusi Kejaksaan yang bermartabat dan tepercaya," tutur jaksa Agung.

"Bapak dan ibu saudara-saudara sekalian yang saya hormati, menutup amanat ini, sekali lagi saya berharap pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan RI yang bermartabat. Teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat Jaksa Agung Muda yang telah berakhir masa tugasnya, Dr. Moh Adi Toegarisman, S.H., M.H., MBL. Saudara telah berusaha keras melakukan dan membaktikan semua yang terbaik yang saudara miliki. Waktu, tenaga, pikiran dan seluruh kemampuan bagi terselenggaranya penegakan hukum yang baik," tutup Burhanudin.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama