Jaksa Agung Perintahkan Penimbun Masker, Obat Obatan Dan Sembako Dituntut Hukum Maksimal


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. Sanitiar Burhanuddin, kembali mengeluarkan perintah tegas terhadap para jaksa bawahannya.

Jaksa Agung menyatakan perintah tersebut dalam  menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi ditengah-tengah usaha  bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19.

"Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," tandas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (18/3/2020).

Perintah tersebut dikemukakan Jaksa Agung  sebagai ungkapan rasa prihatinnya karena dari waktu ke waktu fakta-fakta mencengangkan yang disebabkan virus corona semakin memicu kepanikan masyarakat Indonesia.

Data terakhir yang dirilis oleh Pemerintah telah tercatat sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) suspect yang positif terjangkit virus corona dimana sebagian kecil diantaranya telah meninggal dunia.

World Health Organization (WHO) pun mengukuhkan Covid-19 sebagai pandemic yang berarti bisa menyerang siapa dan dimana saja. Dan kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan yang diantaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer (pembersih tangan).

"Hand sanitizer dan terutama masker akhirnya menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah kita berupaya untuk menjamin ketersediaannya. Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas dibawah standar yang ditetapkan," tutur Burhanuddin.

Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi, tambahnya, sebagaimana dikutip Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH dalam rilisnya yang disampaikan kepada wartawan.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama