Pemkab Purwakarta Akan Gelar Pilkades Serentak Di 170 Desa Pada 2021

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Purwakarta Jaya Pranolo 
PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Mengikuti anjuran Kementerian Dalam Negeri perihal gelaran Pilkades yang mengacu pada UU No.06 Tahun 2014 tentang Desa dengan mempertimbangkan semua hal yang diatur dalam Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.112 Tahun 2014, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggelar Pilkades secara serentak di 170 Desa pada  2021 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Purwakarta Jaya Pranolo kepada sejumlah Awak Media di Ruang kerjanya, Selasa (17/03/2020), surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah dia kantongi.

"Sesuai aturan Pilkades serantak di Purwakarta akan digelar tahun 2021. Ada 170 Desa yang ikut pilkades dengan asumsi 83 Desa yang habis masa jabatan pada Tahun 2019 ditambah dengan 87 Desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2020 ini," ujar Jaya Pranolo.

Jaya juga menerangkan, bahwa Pemkab Purwakarta tengah menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan Dasar Hukum secara keseluruhan tentang pelaksanaan pemerintahan Desa.

"Dan kami juga tengah melakukan persiapan segala sesuatunya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan. Baik dari sisi mekanisme maupun anggaran. Untuk anggaran meskipun sudah dianggarkan pada tahun ini nanti akan dibahas kembali," terang Jaya.

Disinggung soal Pejabat (Pj) Kepala Desa yang tidak bisa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Jaya Pranolo menuturkan, hal ini tidak jadi persoalan Pj hanya melaksanakan RKPDes yang sifatnya tahunan sebagai landasan menjalankan kebijakan Desa.

"Selama tidak ada pelanggaran tidak mengundurkan diri tidak akan ada penggantian Pj Kades," lungkas Jaya Pranolo.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama